Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk di Media Sosial Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk di Media Sosial - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Manado Rilis Imbauan Untuk Cabut Alat Peraga Kampanye, Termasuk di Media Sosial

28 October 2023 | 05:37 WIB Last Updated 2023-10-29T21:41:01Z

Manado, Indimanado.com - Bawaslu Kota Manado merilis surat Imbauan Penurunan/Pencabutan Alat Peraga Kampanye yang ditujukan kepada para partai politik peserta pemuda 2024 yang ada di Kota Manado.

Surat bertanggal 27 Oktober 2023 tersebut berisi tentang imbauan untuk menurunkan atau mencabut alat peraga kampanye pemilu yang dilakukan secara mandiri.

Para partai peserta pemilu juga dihimbau untuk tidak memposting atau memasang alat peraga kampanye di media sosial, mengingat belum berjalannya tahapan untuk berkampanye.

Hal ini didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Secara khusus, Bawaslu berharap para peserta pemilu dapat dengan cermat memperhatikan poin kedua (angka romawi) dari isi surat imbauan dengan logo resmi Bawaslu Kota Manado ini.

Secara umum, dalam surat yang di tandatangani Ketua Brillian J Maengko tersebut, Bawaslu juga mengimbau agar Peserta pemilu juga memperhatikan serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close