Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado

22 December 2023 | 19:08 WIB Last Updated 2023-12-22T11:08:21Z

Indimanado.com - Merespon berita JawaPos tanggal 22 Desember Tahun 2023, menyatakan: “Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan FK dan pemilihan Dekan FKM, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan, Humas Unsrat menyampaikan klarifikasinya.

Berkaitan dengan berita di atas, Humas Unsrat membantah lewat rilis yang diterima indimanado.com Jumat (22/12/2023), sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun. Pemaknaan batas usia tersebut  didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat.

Bahwa dapat dijelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING ATAU KASASI.

Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close