Wagub Steven Kandouw Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Wagub Steven Kandouw Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wagub Steven Kandouw Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

7 February 2024 | 15:53 WIB Last Updated 2024-02-08T11:25:44Z

 

Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw.


Tomohon, Indimanado.com - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, memimpin apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di PT Pertamina Geothermal Energi Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Rabu (7/2/2024).

Dalam acara tersebut, Kandouw menyoroti pentingnya menerapkan budaya K3 di dunia kerja sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan produktivitas kerja.


Kandouw menyampaikan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul membutuhkan tidak hanya regulasi yang baik, tetapi juga pemahaman dan kesadaran yang tinggi dari seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.

"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja," jelasnya mengutip sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauzi.


Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Ia juga menjelaskan Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (s.d Bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus (data keseluruhan tahun 2023 baru dapat ditarik pada awal Januari 2024).


"Data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Untuk itu, kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," terangnya.

Kandouw menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sembilan lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan. Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya, diantaranya;


1. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3.
2. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
3. Meningkatkan Penguatan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, pengembangan kompetensi bagi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 atau Ahli K3 untuk berbagai bidang keahlian.
4. Memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
5. Meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
6. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawasan ketenagakerjaan bersama
7. Meningkatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi baik pada tingkat nasional (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerjaa Nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia, asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi), regional


8. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3),
9. Secara konsisten memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pemerintah Daerah, Perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3. Hal ini juga diharapkan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah provinsi lainnya dalam pembinaan K3 di wilayahnya, serta bagi perusahaan-perusahaan lain untuk meningkatkan implementasi K3 di tempat kerjanya.



Oleh karenanya, Kandouw mengajak semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam menggelorakan K3 di setiap kesempatan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat. Harapannya, peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini dapat menjadi momentum bagi seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, akademisi, organisasi profesi, asosiasi dan semua pemangku kepentingan untuk lebih aktif dalam mewujudkan K3 sebagai prioritas bekerja sehingga tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata. (Advetorial Kominfo Sulut)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close