Ketua RGN Apresiasi Polda Sulut yang Tangkap Pelaku Money Politic Ketua RGN Apresiasi Polda Sulut yang Tangkap Pelaku Money Politic - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua RGN Apresiasi Polda Sulut yang Tangkap Pelaku Money Politic

19 February 2024 | 18:02 WIB Last Updated 2024-02-19T10:02:43Z

 

Ketua Relawan Gapura Nusantara Sulut, Risat Sanger


MANADO - Tim Satgas Money Politic Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu berinisial JW dan FA. Keduanya tertangkap saat akan mengedarkan uang untuk pemilih pada 13 Februari 2024 lalu.


Penangkapan ini pun diapresiasi Ketua Relawan Gapura Nusantara Sulut, Risat Sanger. Pria yang akrab disapa Icad ini menyebut kepolisian telah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengawalan kelancaran pemilu dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran pemilu.


Menurutnya Polda Sulut bukan hanya bekerja menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan dan proses pemilu. Tapi juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan penyelenggara pemilu atau masyarakat.


"Tentunya ini patut diapresiasi. Kami sangat menghargai semua upaya Polri terutama Polda Sulut pada pelaksanaan pemilu serentak tahun ini," ujarnya.


Dia mengatakan, kehadiran polisi telah memberikan rasa aman bagi rakyat untuk menyalurkan hak suara tanpa rasa takut. Polisi juga bisa memberikan rasa keadilan bagi peserta pemilu.


"Keadilan yang dimaksud adalah penangkapan pelaku praktik money politic itu. Ini menandakan polisi telah bekerja dalam mengawal tahapan pemilu dengan baik," bebernya.


Icad yang juga aktifis pegiat antikorupsi itu kemudian berharap polisi tidak kendur dengan penangkapan itu. Katanya, masih ada proses lanjut dari operasi tangkap tangan pada saat tahapan pemilu sedang memasuki masa tenang.


"Ketika ada penangkapan itu, tentu ada proses hukum lebih lanjut. Polda Sulut jangan sampai kendur untuk menindaklanjutinya," ungkap Icad.


Sekadar diketahui, penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Polda Sulut terjadi di Kelurahan Teling dan Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wanea Manado, Selasa, 13 Februari 2024.


JW yang merupakan timses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut dapil Manado itu, ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita dengan barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.


Sementara FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita dengan barang bukti 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga. FA adalah timses dari caleg DPRD Kota Manado dapil Wenang-Wanea.


Polda Sulut juga telah melakukan gelar perkara dengan hasil kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta. (acha)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close