Mau Maju Pilkada di Sulut Jalur Non Partai Politik? Ini Syarat dan Ketentuannya Mau Maju Pilkada di Sulut Jalur Non Partai Politik? Ini Syarat dan Ketentuannya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mau Maju Pilkada di Sulut Jalur Non Partai Politik? Ini Syarat dan Ketentuannya

26 March 2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-03-26T14:06:34Z

MANADO, Indimanado.com - Tahapan Pilkada untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sebentar lagi akan segera bergulir.

KPU Sulut telah menyiapkan berbagai instrumen dalam proses tahapan pelaksanaannya, dimana salah satunya adalah, dengan dirilisnya pengumuman tentang syarat dan jadwal bagi pasangan calon perseorangan/Non partai. 

Pengumuman dalam bentuk flyer tersebut berbunyi, "Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan".

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon adalah harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 2.000.000 jumlah penduduk yang pada daftar pemilih tetap (DPT) Sulut. 

Kemudian, jumlah dukungan yang dimaksud, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Selain itu, para pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK) serta melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

Sedangkan bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Sementara untuk waktu pemenuhan persyaratan tersebut, KPU Sulut telah menetapkan rentang waktu sekitar tiga bulan setengah, yang dimulai sejak hari Minggu tanggal 5 Mei sampai hari Senin tanggal 19 Agustus 2024. 

Selanjutnya, bagi calon pasangan yang membutuhkan informasi dan bantuan mengenai detail pemenuhan persyaratan, KPU Sulut telah menyediakan layanan Helpdesk pencalonan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close