Bawaslu RI dengan Bawaslu Manado Gelar Rakor Pengawasan Bersama Organisasi Pengawas Pemilu Bawaslu RI dengan Bawaslu Manado Gelar Rakor Pengawasan Bersama Organisasi Pengawas Pemilu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu RI dengan Bawaslu Manado Gelar Rakor Pengawasan Bersama Organisasi Pengawas Pemilu

6 April 2024 | 15:28 WIB Last Updated 2024-04-06T07:28:54Z

Manado, Indimanado.com - Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi organisasi pengawas pemilu bagi stakeholder pemilu bersama Bawaslu Kota Manado yang digelar di Ballroom Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado, Jumat (5/4/2024).

Dihadiri oleh para aktivis dan media dari berbagai organisasi kemahasiswaan, Pers dan pemuda, Rakor tersebut resmi dibuka oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Muhamad Arifin Zainal setelah sebelumnya Ketua Bawaslu Manado Briliant J Maengko SE ME menyambut semua peserta yang hadir.


Rakor ini menghadirkan 4 narasumber, diantaranya I Wayan Widyardana Putra, sebagai narasumber pertama membawakan materi bagaimana peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.

"Pemilu adalah Musyawarah besar, bermusyawarah secara bersama-sama yang melibatkan seluruh elemen Bangsa," ucapnya.

Pemilu yang berintegritas merupakan landasan utama bagi demokrasi yang sehat. Bawaslu memliki peran krusial dalam menyukseskannya.

Pemilu berintegritas adalah proses pemilihan umum yang dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.


Integritas dalam pemilu melibatkan aspek-aspek seperti kebebasan berpendapat, akses yang adil terhadap informasi, dan perlindungan terhadap hak-hak politik setiap individu

Berikut leran Bawaslu dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas,
1. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu memiliki tugas pokok dalam mengawasi
penyelenggaraan pemilu dari tahap persiapan hingga pelaksanaan serta pasca-pelaksanaan pemilu,.
2. Menjaga netralitas: Bawaslu harus bersikap netral dan independen dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
3.Penegakan hukum: Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Pengawasan partisipatif Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan  pemilu melalui pengaduan dan mekanisme lainnya, dan pengawasan.
5.Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Bawaslu berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Perguruan Tinggi, LSM atau Organisasi Kemasyarakatan dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
6.Mampu menyampaikan data dan fakta hasil pengawasan yang telah dilakukan secara akurat kepadamasyarakat luas dan mampu menyelesaikan setiap persoalan yang disampaikan oleh masyarakat.

Narasumber berikutnya, Andre Mongdong membawakan materi Keterbukaan informasi publik, yang didasarkan pada UU No 14 2008 yang diundangkan 2009 tentang keterbukaan publik.


Mongdong menjelaskan bagaimanakegiatan pada setiap tahapan pemilu menyediakan ruang bagi publik termasuk pekerja media-wartwan untuk mengakses setiap informasi dari penyelenggara pemilu.

Narasumber Ketiga, Krisdianto Maradesa memaparkan bagaimana peran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Selain itu, Maradesa juga menerangkan tentang pembagian Divisi Bawaslu di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota serta bagaimana seorang Ketua Bawaslu dapat menjalankan tugas dan wewenangnya.

Menurut Maradesa, kunci utama pola hubungan pengawas pemilu adalah supervisi, konsultasi dan koordinasi agar adanya keseimbangan dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Karyono Wibowo, Narasumber keempat, mengupas perspektif dari sisi pengawas ad hoc tingkat Panwas Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam evaluasi model kelembagaan Bawaslu untuk optimalisasi tugas pengawasan pemilu serentak 2024.

Menjadi garda terdepan, Pengawas ad hoc ini dibeberapa lokasi cendrung berpotensi bahkan kedapatan melakukan Malpraktek dalam tahapan-tahapan pemilu. Salah satu contohnya adalah penggelembungan suara.

Sehingga menurut Karyono, proses rekrutmen harus diperbaiki, dengan membuat suatu persyaratan yang lebih ketat, mengingat sebentar lagi akan digelarnya pilkada, polanya akan sama, ungkapnya.

Apalagi menurut Karyono, Elektoral justice itu ada dipundak Bawaslu, sehingga masalah kelambanan dalam merespon laporan atau penyelesaian pelanggaran perlu juga di evaluasi untuk mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal dalam perhelatan kepemikuan dimasa mendatang.

Selanjutnya, Karyono juga membahas sehubungan dengan regulasi mengenai elemen pemilu diantaranya, masyarakat sipil pegiat pemilu, pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

Dibagian akhir acara, sesi tanya jawab berlangsung epik, dengan berbagai pertanyaan kritis dari para anak-anak muda yang kelihatan memang menaruh minat mendalam tentang regulasi serta proses berjalannya tahapan pemilu.

Mulai dari penanganan money politics, pergeseran hasil suara, hingga keterbukaan informasi publik, semuanya kembali dikupas oleh narasumber untuk memuaskan rasa penasaran para jiwa-jiwa muda Sulawesi Utara Jelang berbuka puasa sore itu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Muhamad Fadil dan Staf Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Fajar Rodani. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close