TOMOHON, indimanado.com – Lurah Kakaskasen Dua akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Kaunang Sulawesi Utara, usai polemik larangan pemakaman almarhuma Dik Wakari Kaunang di lahan pemakaman keluarga.
Permintaan maaf tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Sabtu 7/6/2025 yang di kirim Fendy Mongdong Lurah Kakaskasen Dua kepada Ketua Biro Hukum Keluarga Besar Kaunang, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga, Jonny Kaunang, S.H., M.H. Pertemuan itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Umum Legiun Mapalus (LM) Sulawesi Utara, Ronald Sumual, S.T., S.H., M.Si., selaku perwakilan keluarga.
Dalam isi pesan tersebut, Lurah Kakaskasen Dua mengakui adanya kekeliruan dalam penafsiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Kekeliruan tersebut menjadi dasar munculnya pernyataan yang sempat viral terkait pelarangan pemakaman di lahan milik keluarga Kaunang.
Kuasa hukum keluarga, Jonny Kaunang, menegaskan bahwa penafsiran terhadap Perda harus dilakukan secara tepat dan tidak serampangan. Ia mengutip asas hukum Latin: "Ignorantia excusatur non juris sed facti" — yang artinya ketidaktahuan terhadap fakta dapat dimaafkan, tetapi tidak demikian halnya dengan ketidaktahuan terhadap hukum.
"Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2023 secara jelas membedakan antara TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang dikelola pemerintah dengan TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum) yang dikelola keluarga. Dalam kasus keluarga Kaunang, lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1800-an, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pembukaan lahan baru," jelas Jonny.
Ia menambahkan, liang lahat yang digunakan saat ini telah disiapkan bertahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari wasiat keluarga. Tidak ada aktivitas pembukaan atau perluasan lahan baru seperti yang disangkakan.
Keluarga Kaunang menyampaikan bahwa tanah pemakaman tersebut merupakan warisan dari buyut mereka, Adrianus Kaunang, yang tercatat sebagai pemimpin desa pertama Kakaskasen pada tahun 1856–1863. Bahkan sebagian lahan keluarga tersebut telah disumbangkan kepada warga pendatang secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian sosial di masa lalu.
"Jangan sampai ada oknum Pala pendatang baru yang menyebarkan informasi sesat kepada kelurahan. Mereka tidak tahu sejarah keluarga kami yang sudah lebih dahulu membangun desa ini," ujar Jonny.
Menurutnya, kasus pemakaman pada 4 Juni 2025 bukanlah pelanggaran hukum karena tidak ada lahan baru yang dibuka. "Liang lahat sudah disiapkan sejak lama, bahkan dicor dan ditutup sementara, karena memang keluarga yang masih hidup sudah berwasiat ingin dimakamkan di tempat itu kelak," tambahnya.