BKAD Minsel Salurkan Gaji ke 13 ASN BKAD Minsel Salurkan Gaji ke 13 ASN - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKAD Minsel Salurkan Gaji ke 13 ASN

9 June 2025 | 20:12 WIB Last Updated 2025-06-09T12:12:37Z

AMURANG, Indimanado..com - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan (Minsel) mulai menyalurkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKAD, James Tombokan memastikan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

“Kita sudah gulirkan prosesnya. Jika tak ada halangan minggu ini sudah mulai dicairkan,” ungkap Tombokan," baru-baru ini.

Ia menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok terutama biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.

“Pak Bupati FDW dan Wakil Bupati TK berpesan agar gaji 13 ini digunakan untuk menunjang ekonomi ASN terutama untuk biaya pendidikan anak-anak,” pesan Tombokan.

Pembayaran gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang sama dengan pembayaran TTP dan THR.

Payung hukumnya melalui Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2025 perihal teknis pemberian THR, gaji ketigabelas ASN yang merupakan bentuk tindaklanjut atas PP nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas ASN, dan pensiunan serta penerimaan tunjangan tahun 2025.

“Besarannya kurang lebih sama dengan angka TTP yakni sekira Rp17 miliar,” urai Tombokan. (Wesly).
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close