Berty Lumempouw Desak PT Surya Pasifik Indonesia Bertanggung Jawab Atas Kebakaran KM Barcelona V
Redaksi - Chres M
Last Updated
2025-07-30T06:23:30Z
MANADO, indimanado.com – Insiden kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise yang menelan korban jiwa serta menimbulkan kerugian materil terus menuai sorotan. Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, mendesak manajemen PT Surya Pasifik Indonesia (SPI) selaku pemilik kapal untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang dan pengirim barang.
“Para korban, baik penumpang maupun pemilik barang kiriman, memiliki hak menuntut ganti rugi. Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Lumempouw Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, secara hukum, ada beberapa dasar yang bisa digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 40 dan Pasal 41, yang mewajibkan perusahaan pelayaran memastikan keselamatan penumpang dan barang.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, yang menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.
“Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan, maka manajemen dapat dituntut pidana. Sedangkan secara perdata, korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi,” jelasnya.
Hingga kini, pihak KNKT masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran kapal tersebut. Data sementara menyebutkan, kebakaran yang terjadi Minggu (20/7) itu mengakibatkan 673 penumpang, korban meninggal dunia 3 orang dan 2 orang hilang.
“Transparansi dalam proses investigasi sangat penting agar hak-hak korban dapat dipenuhi,” pungkas Lumempouw. (CM)