![]() |
PT Sumber Energi Jaya site Ratatotok. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com – PT Sumber Energi Jaya (SEJ), perusahaan yang diketahui bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diduga kuat melakukan aktivitas di luar area izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, perusahaan yang selama ini dianggap resmi tersebut kini mengambil material mengandung emas melewati batas konsesi tambangnya.
Praktik ini menimbulkan sorotan karena menyerupai aktivitas tambang ilegal, meski beroperasi dengan bendera perusahaan sah.
“SEJ saat ini sudah melebar keluar dari area IUP mereka dan mengambil material yang seharusnya berada di luar wilayah izin,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Bila terbukti, aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap industri pertambangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumber Energi Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.