Tolak Hasil Pleno KPID Sulut, 3 Komisioner Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Hukum Tolak Hasil Pleno KPID Sulut, 3 Komisioner Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Hukum - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tolak Hasil Pleno KPID Sulut, 3 Komisioner Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Hukum

22 August 2025 | 16:10 WIB Last Updated 2025-08-22T08:10:00Z

Kantor KPID Sulawesi Utara.

MANADO - Pergantian Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut dari Stevani Runtukahu ke Truly Kerap ternyata berujung polemik. Tiga komisioner lainnya secara tegas menolak dan tidak mengakui rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2025. 


Polemik terhadap pleno tersebut menurut ketiga komisioner yang terdiri dari Reidi Sumual, Pengasihan Amisan dan Rivan Kalalo, didasari oleh keberatan mereka atas pengabaian hasil rapat pleno sebelumnya. Sehingga hasil pleno 12 Agustus itu dinilai cacat prosedur.


Rivan Kalalo menyebut pergantian ini dinilai cacat prosedur karena terjadi pelanggaran terhadap regulasi Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tahun 2024 pasal 25 dan 26. "Terkesan sangat dipaksakan  padahal ketiga komisioner sudah melayangkan keberatan terhadap hasil pleno dimaksud," tegasnya. 


Menurut Rivan, sebelum masuk ke agenda pemilihan ketua, mestinya rapat pleno tanggal 12 Agustus itu terlebih dahulu mengambil keputusan pembatalan keputusan pleno 5 Agustus 2025, terkait penetapan dua calon ketua yakni Reidi Sumual dan Pengasihan Amisan. 


"Namun hal itu tidak dilakukan, karena tidak ada ruang menyampaikan pendapat. Rapat pleno yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2025 itu terburu-buru, sebab pelaksanaan pleno hanya dalam kurun waktu 5 menit," ungkapnya. 


Pengasihan Amisan, komisioner lainnya menambahkan bahwa pada rapat pleno tersebut, komisioner Reidi Sumual ternyata telah mengkonfirmasi akan hadir dalam rapat pleno, tapi tidak diinfokan oleh komisioner Herianto kepada forum pleno, sehingga hak konstitusionalnya terabaikan. 


"Kondisi rapat pleno tidak memberi ruang bermusyawarah, sehingga ikut mengabaikan hak konstitusional komisioner Reidi Sumual dalam rapat pleno. Dan perlu ditegaskan bahwa keterlambatannya karena dia ada kegiatan literasi dan sosialisasi KPID," tegasnya. 


Reidi Sumual juga ikut menegaskan bahwa pergantian ketua KPID yang tidak lazim dalam 1 periode masa jabatan ini dilandasi oleh hal prinsip yakni dugaan tindak pidana korupsi Nota Fiktif LPJ 2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. 


"Pergantian di tengah jalan ini tidak lazim, karena mestinya sesuai Peraturan KPI No.1 tahun 2024, satu periode berjalan sampai akhir. Tapi karena ada masalah, maka semua komisioner sepakat menggelar pleno restrukturisasi," tegasnya. 


Selain itu, hasil pleno 12 Agustus, yang masih menempatkan Stevani Runtukahu di posisi pimpinan, sebagai wakil ketua, menjadi signal perlawanan empat komisioner terhadap visi besar Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam memerangi korupsi. 


"Kami tegas mengatakan bahwa proses hukum dugaan korupsi danah hibah KPID Sulut yang tengah ditangani Kejari Manado adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele. Kami mendukung visi besar Gubernur YSK memberantas korupsi," tandas Reidi.


Mirisnya, meski masih dipersoalkan dan ditolak oleh tiga komisioner, pagi tadi, Jumat 22 Agustus 2025, empat komisioner memaksakan diri melakukan serah terima Ketua KPID dari Stefani Runtukahu ke Truly kerap. Herannya kegiatan yang tidak dilegitimasi oleh semua komisioner itu justru dihadiri Plh. Kadis Kominfo Deni Mangala. (*)



Ads Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close