AP Alias Angelo, Anak Inspektur Daerah Minsel Kelola Galian C Ilegal Di Kelurahan Ranomea 'Kebal' Hukum AP Alias Angelo, Anak Inspektur Daerah Minsel Kelola Galian C Ilegal Di Kelurahan Ranomea 'Kebal' Hukum - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

AP Alias Angelo, Anak Inspektur Daerah Minsel Kelola Galian C Ilegal Di Kelurahan Ranomea 'Kebal' Hukum

12 January 2026 | 23:32 WIB Last Updated 2026-01-12T15:32:52Z

AMURANG, Indimanado.com - Galian C Diduga beroperasi di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur bikin resah warga setempat.

Pasalnya, meski musim hujan, galian c yang diduga dikelola AP alias Angelo yang merupakan anak dari Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus beroperasi sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam tanah longsor.

Mirisnya lagi, galian c ini seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum alias 'kebal' hukum padahal diduga tak kantongi ijin.

Dari pantauan media ini Senin (12/1/2026), lokasi galian c tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Kendaraan besar yang sering mondar-mandir mengangkut material tanah juga telah merusak fasilitas pemerintah karena jalan paving dilokasi tersebut sudah bergelombang dan ditutupi lumpur yang tebal.

Warga juga sering mengeluh karena jalan yang licin akibat lumpur yang tebal. Jika cuaca panas, jalan langsung dipenuhi debu dan rawan mengakibatkan warga terkena infeksi saluran pernafasan akut atau ispa.

"Sebagai warga yang sering menggunakan jalan tersebut, kami merasa terganggu karena kondisi jalan yang jika hujan dipenuhi lumpur licin, sedangkan cuaca panas dipenuhi debu yang mengganggu pernapasan kami," ujar warga yang enggan namanya dipublish.

Hal senada juga dikatakan Steven, warga pengguna jalan trans Sulawesi. Dia mengeluh lantaran kendaraan besar yang mengangkut material tanah kelokasi proyek sangat-sangat menggangu.

"Harusnya kendaraan yang mengangkut material tanah ataupun pasir harus ditutup sehingga tak menimbulkan debu yang dapat mengganggu pengendara lain dijalan," kesal dia.

Selain di kelurahan Ranomea, galian c ilegal juga terus beroperasi di desa Lopana Kecamatan Amurang Timur samping kantor Pengadilan Agama tanpa tersentuh hukum.

Selain merugikan warga, pemerintah juga ikut dirugikan karena tidak ada pemasukan ke kas Daerah atau PAD, sebab galian c tersebut diduga tak kantongi ijin. (Wesly)
Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close