MANADO, Indimanado.com – Kabar gembira menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kembali menghadirkan hadiah spesial bagi masyarakat lewat program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku 1 November 2025.
Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat menjelang hari raya besar keagamaan.
“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Pemprov memberikan berbagai keringanan dan pembebasan pajak bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.
Berikut bentuk keringanannya:
Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
Diskon 50% untuk tunggakan kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
Bebas 100% denda PKB.
Bebas tarif progresif PKB.
Diskon tambahan 5–10% bagi kendaraan yang belum jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
Gubernur YSK juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan emas ini untuk segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh Samsat, gerai Samsat keliling, dan kanal pembayaran digital resmi di Sulut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tandas YSK.
Dengan semangat Natal yang penuh sukacita, Pemprov Sulut berharap program ini menjadi wujud nyata kasih pemerintah kepada rakyatnya — membawa berkah dan keringanan di penghujung tahun 2025. (*/CM)
