![]() |
| Suasana sidang kasus penyerobotan lahan milik Rudy Gunawan dengan terdakwa Margaretha Makalew yang berlangsung alot. (Foto: Indimanado.com / Dwi) |
MANADO, Indimanado.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew mendekati babak akhir.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran, SH, MH berlangsung, Senin (24/11).
Sejak dimulai persidannga tampa suasana ruang persidangan mulai memanas saat ketika hakim Yance Patiran mengingatkan terdakwa Margaretha Makalew agar memberikan keterangan jujur dan tidak berbelit-belit.
“Jadi yang ditanya saja yang dijawab. Ibu tidak disumpah, tetapi wajib memberikan keterangan apa adanya. Tadi ibu bilang ibu duluan yang pasang baliho dari Rudi Gunawan, betul?” tanya hakim.
Terdakwa Margaretha pun menjawab dengan singkat.
“Iya, betul.”
Ia menyatakan bahwa dia sendiri yang pertama memasang baliho tersebut di tanah bersertifikat milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Manado.
Namun pengakuan tersebut berbeda
dengan pernyataannya saat sidang lokasi Jumat (21/11/2025).
Saat itu Margaretha Makalew mengakui bahwa baliho milik Dharma Gunawan telah dipasang terlebih dulu.
“Sekarang ibu yang jadi terdakwa. Ibu putar sana, ibu putar sini, saya tahu. Hakim masa tidak bisa tahu kalau ibu berbelit-belit?”
Pertanyaan demi pertanyaan semakin menjerat terdakwa.
Hakim kemudian mempertanyakan tindakan terdakwa yang mengaku memasang baliho lebih dahulu, tetapi tidak melakukan somasi atau laporan polisi terhadap Rudy Gunawan.
“Kenapa ibu tidak somasi dia? Ada somasi atau tidak? Kenapa ibu tidak lapor polisi supaya dia yang jadi terdakwa, bukan ibu?”
Terdakwa mencoba memberi alasan, tetapi langsung dipotong hakim.
Akhirnya, terdakwa hanya mampu berkata pelan.
“Mohon maaf yang mulia… waktu itu saya tidak berdaya,” kata terdakwa.
Pernyataan itu justru semakin membuatnya terpojok.
Hakim Yance Patiran kemudian mengajukan pertanyaan penentu tentang alas hak kepemilikan tanah yang diklaim terdakwa.
“Alas hak ibu atas tanah itu apa? Sertipikat? Pelepasan? Atau apa? Ada atau tidak?”
Terdakwa Margaretha Makalewhanya menjawab:
“Kami hanya berpegang pada keputusan Mahkamah Agung.”
Hakim kemudia menanggapi dengan tegas.
“Secara logika, tentu pengadilan tidak akan mengeksekusi tanah yang bersertifikat kalau belum pernah berperkara. Nanti saya cek juru sita. Kalau memang pernah dieksekusi, akan saya panggil khusus dan minta pertanggungjawaban," katanya.
Margaretha tak mampu menjawab dan hanya terdiam.
Majelis hakim menegaskan akan menelusuri secara detail apakah benar putusan MA yang disebut terdakwa berhubungan dengan lahan yang dipersengketakan, termasuk meminta klarifikasi dari juru sita yang menangani eksekusi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 27 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Dwi)
