Keputusan tersebut tertuang dalam ketentuan penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM juga menikmati tarif yang tetap. Pemerintah menegaskan komitmennya mempertahankan kebijakan subsidi demi keberlangsungan usaha kecil dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Darmawan menegaskan kebijakan tarif tetap ini merupakan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat. Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (*)
