Miras Lagi, Polresta Manado Beber Motif Pembunuhan ASN di Pandu Miras Lagi, Polresta Manado Beber Motif Pembunuhan ASN di Pandu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Miras Lagi, Polresta Manado Beber Motif Pembunuhan ASN di Pandu

18 December 2025 | 23:50 WIB Last Updated 2025-12-20T00:40:43Z



MANADO - Kasus pembunuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Manado menyodorkan fakta. Lagi, minuman keras (miras) menjadi salah satu pemicunya.


Fakta itu diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Konferensi Pers yang digelar, Kamis (18/12/2025) sore.


Sebelumnya, Jimmy Mamahit (38),ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Perumahan Pandu Lestari, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/12/2025).


Korban tertelungkup diantara meja dan sofa dengan kepala penuh darah. Di atas meja terlihat beberapa botol miras.


Setelah melalui berbagai upaya pengungkapan, sehari kemudian pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Manado di rumah pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pelakunya, FT (17) warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken Kota Manado.


Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama di rumah korban.


“Dalam kondisi tersebut, korban mengeluarkan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka sehingga memicu emosi,” kata Irham.


Irham menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku sempat berpamitan untuk pulang. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp200 ribu. 


Pelaku marah karena awalnya dijanjikan akan diberi uang Rp500 ribu. Tapi korban bilang dengan syarat bawa dulu ibumu kesini.


Permintaan korban itu kemudian memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi emosi dan sudah dipengaruhi miras, pelaku menuju dapur dan mengambil dodutu (alu) sepanjang sekitar 90 sentimeter. 


Kayu tersebut digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak delapan kali di ruang tamu. Pelaku sempat mencuci kayu untuk menghilangkan bekas darah.


Kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan elaku kembali ke ruang tamu dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali.


Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc beserta STNK, satu unit telepon genggam Oppo A78, jam tangan, dan tas selempang.


Dalam kasus ini awalnya Tim Resmob sempat mengamankan seorang pemuda bernama Fadil. Tapi menurut Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto, pemuda tersebut hanyalah saksi.


"Hanya saksi saja. Jadi bukan penangkapan, hanya dimintai keterangan saja," ujar AKP Elwin Kristanto.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Irham Halid.


(acha)


Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close