![]() |
MANADO – Ratusan karyawan dan tenant IT Center Manado turun ke jalan menggelar aksi damai. Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dalam kasus pencemaran limbah yang menjerat General Manager IT Center Manado, VL alias Lasut.
Aksi damai tersebut dipusatkan di depan pusat perdagangan gadget terbesar di Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (2/6/2026). Selain berorasi, aksi juga diwarnai doa bersama, serta penandatanganan petisi dukungan kepada manajemen IT Center.
Bahkan, pintu masuk utama gedung disegel secara simbolis dengan spanduk bertuliskan “Ditutup Karena Kriminalisasi” sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang sedang bergulir.
Para peserta aksi menilai penetapan tersangka terhadap Lasut menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait proses pengambilan sampel limbah yang dijadikan dasar penyidikan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penanganan perkara secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
HRD salah satu tenant IT Center Manado, Andreas Rumatora, menegaskan bahwa aksi damai tersebut dilakukan untuk menyelamatkan masa depan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kalau IT Center tutup, kami juga ikut tumbang. Ribuan orang bekerja di sini. Kami hanya ingin keadilan dan meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap pengelola IT Center,” ujar Andreas di hadapan para peserta aksi.
Menurutnya, dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan oleh manajemen, tetapi juga para pelaku usaha, karyawan, hingga keluarga mereka yang bergantung pada roda ekonomi IT Center Manado.
Andreas mengungkapkan, tenant tempatnya bekerja saja mempekerjakan sekitar 200 karyawan. Sementara secara keseluruhan terdapat ribuan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan elektronik di lokasi tersebut.
“Lebih baik kami tutup sehari untuk menyampaikan aspirasi daripada harus tutup selamanya. Kalau pusat usaha ini berhenti beroperasi, maka seluruh tenant dan pekerjanya akan terkena dampak langsung,” katanya.
Dalam orasinya, Andreas juga mempertanyakan prosedur pengambilan sampel limbah yang digunakan sebagai dasar penyidikan.
Ia menilai sampel yang diambil penyidik tidak berasal langsung dari saluran pembuangan yang terhubung dengan aktivitas IT Center. Karena itu, pihaknya meragukan validitas hasil pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami menjual telepon genggam dan perangkat elektronik. Kami tidak memahami dari mana tuduhan pencemaran limbah itu muncul.
Karena itu kami meminta pemerintah dan DPRD ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Para peserta aksi juga menyoroti cepatnya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka.
Mereka menilai hal tersebut berbeda dengan sejumlah kasus lain yang kerap membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai tahap penyidikan.
Hadirkan Ahli KUHAP di Sidang Praperadilan
Majelis Hakim memimpin sidang praperadilan terkait penetapan tersangka GM IT Center Manado, VL alias Lasut, di PN Manado. Dalam persidangan, ahli hukum pidana mengingatkan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan autentikasinya sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Di tengah aksi dukungan tersebut, sidang praperadilan yang diajukan VL alias Lasut terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Edwin Riski Marentek, SH, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana nasional, Dr. Taufik Rachman, SH, LL.M., Ph.D., yang juga dikenal sebagai salah satu penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim, Taufik menjelaskan bahwa Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti harus memiliki autentikasi yang jelas dan diperoleh melalui cara yang sah menurut hukum.
“Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Kredibilitas alat bukti menjadi syarat mutlak dalam proses pidana,” kata Taufik dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Usai persidangan, Lasut yang didampingi kuasa hukumnya, Handri Piter Poae, SH, MH, berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Saat Usut Korupsi Disorot
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.
Keterangan ahli hari ini memberikan gambaran yang jelas mengenai syarat-syarat hukum dalam penetapan tersangka berdasarkan KUHAP terbaru,” ujarnya.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim membatalkan sejumlah produk hukum yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Putusan praperadilan tersebut kini dinantikan bukan hanya oleh pihak yang berperkara, tetapi juga oleh ribuan pekerja dan pelaku usaha yang khawatir terhadap dampak ekonomi apabila aktivitas IT Center Manado terganggu akibat proses hukum yang masih berlangsung.
(***)
