![]() |
| Kejati Sulut Selamatkan Rp15 Miliar Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang PT HWR, Penyidikan Masih Bergulir. |
Dana hasil penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut saat ini disimpan sebagai barang bukti di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sulawesi Utara.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Sampai sejauh ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai yang saya sebutkan tadi. Ini sementara, dan akan terus bergulir sesuai dengan penggalian-penggalian yang kita lakukan," ujar Jacob.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah dilakukan penahanan, yakni DT yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BG yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok selaku Direktur PT HWR, serta HJ yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR dan merupakan warga negara asing asal China.
Menurut Jacob, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta hasil penyidikan lainnya.
"Penyidik telah memeriksa 45 orang saksi dan dua orang saksi ahli. Selain itu, kami juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM serta sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu," katanya.
Ia mengungkapkan, penyidik juga melakukan penilaian kerusakan lingkungan oleh ahli lingkungan hidup serta menyita sejumlah alat tambang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jacob menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan saat ini. Tim penyidik masih terus mendalami potensi kerugian negara lainnya dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
"Kerugian yang kita sampaikan saat ini baru berasal dari lahan seluas 32 hektare dengan periode tahun 2022 sampai 2025. Sementara wilayah pertambangan tersebut telah dieksplorasi, dieksploitasi, dan diproduksi sejak sekitar tahun 2013 hingga 2026," ungkapnya.
Ia menjelaskan, area yang telah dihitung baru sebagian kecil dari total potensi wilayah pertambangan yang mencapai sekitar 100 hektare. Selain itu, perusahaan juga diketahui telah mengalami beberapa kali pergantian kepemilikan selama beroperasi.
"Baru 32 hektare yang kita dapatkan dari potensi sekitar 100 hektare. Penyidikan akan terus kami kejar. Siapa pun yang terlibat dan upaya apa pun yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan alam kita akan dilakukan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegas Jacob.
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR masih akan terus berkembang, termasuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya yang diduga timbul dari aktivitas pertambangan selama periode operasional perusahaan tersebut.(Jef)
