Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS., Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. Dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., serta Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.
Pembukaan kembali PPDS Anestesi dilakukan setelah RSUP Kandou bersama FK Unsrat memperkuat sejumlah mekanisme untuk mencegah sekaligus menangani praktik perundungan. Langkah tersebut mencakup pembentukan sistem penanganan yang lebih terstruktur, pemeriksaan loker, pengawasan kadar alkohol, skrining kesehatan mental secara berkala, hingga penerapan pakta integritas.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menegaskan, disiplin dan ketegasan dalam pendidikan dokter spesialis tetap harus berjalan tanpa mengorbankan martabat peserta didik.
Menurut Azhar, perundungan yang muncul akibat penyalahgunaan relasi kuasa bukan sekadar persoalan internal pendidikan. Praktik tersebut dapat berdampak terhadap keselamatan pasien (patient safety) sekaligus mencederai etika profesi kedokteran.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak di lingkungan rumah sakit pendidikan menghentikan praktik perundungan. "Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain. Daripada urusan lebih panjang, sudah lulus harusnya bisa bekerja, malah tidak bisa karena kena sanksi."
Kemenkes, lanjut Azhar, tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan perundungan.
"Bagi yang melakukan bullying, Anda bisa lulus dalam pendidikan, tapi Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun," tegas Azhar.
Ia juga mendorong setiap laporan mengenai dugaan perundungan dapat segera ditangani secara serius oleh manajemen RSUP Kandou dan Fakultas Kedokteran Unsrat. Menurutnya, penyelesaian secara internal dan cepat akan lebih baik dibandingkan jika kasus tersebut harus ditangani langsung oleh Kementerian Kesehatan.
"Sebab kalau Kemenkes yang tangani, sanksi pasti akan lebih berat,” pungkasnya.
Dalam kunjungan kerja Dirjen Kesehatan Lanjutan tersebut, para residen turut hadir sebagai bagian dari momentum pembukaan kembali PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou.
Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menyampaikan komitmen rumah sakit untuk membangun budaya pendidikan yang lebih aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Menurutnya, upaya tersebut tetap dilakukan tanpa mengurangi standar kualitas dan kedisiplinan dalam pendidikan dokter spesialis.
Sementara itu, Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa mengajak mengajak seluruh civitas akademika menjadikan evaluasi ini sebagai pelajaran berharga untuk menciptakan iklim belajar yang produktif di seluruh program studi. (Rls/Ajl)

