Bea Cukai Bersama Tim Sita 754 Karton Miras dan Tangkap 2 Pengusaha Bea Cukai Bersama Tim Sita 754 Karton Miras dan Tangkap 2 Pengusaha - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bea Cukai Bersama Tim Sita 754 Karton Miras dan Tangkap 2 Pengusaha

28 November 2017 | 04:27 WIB Last Updated 2020-01-27T16:06:49Z
Foto Istimewa

indimanado.com, SULUT - Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerjasama dengan aparat hukum di Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut menyita 754 karton minuman keras (Miras) ilegal atau tidak memiliki pita cukai.

Penyitaan ratusan karton miras ini terungkap pada Konfrensi Pers, Senin (27/11/2017), yang dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Bethesda No.6-8, Manado.

Adapun Oprasi Minuman Keras (Miras) ilegal tanpa cukai ini berhasil diamankan di Wilayah Amurang Minsel dan Minahasa yang dilakukan dua hari yaitu, Selasa(17/10/2017) yang berhasil menyita 254 karton miras dan Kamis (19/11/2017) berhasil menyita 7 Karton Miras di Tomohon.

Petugas kembali berhasil melakukan dua penindakan di Kotamobagu dan berhasil mengamankan 14 dan 326 karton minuman keras ilegal. Pada Selasa (07/11/2017), petugas juga menyita 153 karton minuman keras di Kota Manado.

Kepala Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun dalam Pelaksanaan Konfrensi Pers mengatakan Tupoksi Bea dan Cukai Sulbagtara yang membawahi 3 Provinsi yaitu Sulut, Gorontalo dan Sulteng dari sekitar dua bulan keberadaannya di manado telah menemukan begitu banyak minuman ilegal.

"Dua bulan Kami bertugas di Kanwil Sulbagtara Kami menemukan demikian banyak minuman yang mengandung etil alkohol yang beredar di Manado serta kota-kota di sekitarnya, beredar tanpa menggunakan pita cukai sehingga tindakan ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana Cukai sebagai mana diatur pada Undang-undang no 11 tahun 1995,″ kata Cahaya Bangun.

"Di Manado ini ada 8 pabrikan minuman mengandung etil alkohol, dan pada kesempatan ini kami sudah menemukan 2 pabrikan yang memproduksi minuman yang mengandung etil alkohol yang tidak menggunakan pita cukai dengan jumlah sekitar 9 ribuan botol dan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha dan saksi-saksi terkait dan menyita barang bukti, Kami melihat perbuatan 2 pengusaha ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Cukai pasal 52 dan 54, dan mereka sudah Kami tangkap dan dititipkan di Rutan," terangnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut, Jenny Karouw dalam pernyataannya memberikan apresiasi kepada Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara yang baru sekitar 2 bulan terbentuk sudah menunjukan prestasi kerja dan mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara akan senantiasa bekerja sama dalam hal penindakan barang-barang ilegal.

"Yang tetangkap ini adalah barang-barang yang tanpa dilengkapi pita Cukai yang tentunya sangat merugikan kita semua yaitu negara dan masyarakat dan dengan adanya kerja sama dari penegak hukum maka ini semua berhasil ditemukan," kata Karouw.

Dalam kesempatan tersebut, Karouw juga meminta masukan dari rekan-rekan pers dan mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama Pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait peredaran Miras ilegal yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

"Dari apa yang sudah kita buat ini, Kami mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara akan senantiasa konsisten terhadap penegakan hukum dan bekerja sama melakukan pembinaan dalam pengawasan yang lebih ketat kedepan," tutur Karouw.

Usai Konfrensi Pers dilakukan peninjauan Barang bukti satu kontener Miras tanpa cukai yang berhasil diamankan Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara.

(Tim/red)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close