BSG Deklarasi Anti Gratifikasi BSG Deklarasi Anti Gratifikasi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BSG Deklarasi Anti Gratifikasi

20 February 2019 | 01:33 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:41Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Salah satu strategi nasional dalam memberantas korupsi tahun ini adalah pemberantasan korupsi di sektor swasta. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Purwana pada workshop pengendalian gratifikasi yang digelar Bank SulutGo, Selasa (19/2/2019).

"Didalamnya BUMN, BUMD dan swasta lainnya, itu yang ingin kita dorong, selama ini kan kasusnya paling banyak penyuapan, yang menyuap biasanya swasta dan disuap adalah pemda, DPR dan DPRD," ungkapnya.

Dia melanjutkan selama ini yang dilakukan adalah penindakan terhadap yang disuap. "Itulah mengapa penting disampaikan bahwa pemberinya juga kena, gratifikasi sangat dekat dengan suap, pelayanan publik harus free, no gratifikasi," ujarnya.

Andi Purwana juga mengatakan langkah BSG untuk berkomitmen menolak gratifikasi sangat baik, "Kalau Bank SulutGo menerapkan itu maka diharapkan dimulai dari hal-hal yang sederhana, mulai diatur, itu karena gratifikasi akan mempengaruhi kualitas pelayanan,” ucapnya.

Dia menjelaskan pasal gratifikasi dikenakan terhadap individu,"Dia pegawai pemerintahan kemudian tidak lapor KPK atas pemberian yang diterimanya maka dia kena pasal gratifikasi," sebutnya.

Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK ini juga berharap perbaikan yang dilakukan Bank SulutGo dalam pelayanannya akan mempengaruhi pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan atau menerima gratifikasi.

"Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang memberi atau menerima gratifikasi atau hadiah terkait dengan catatan dan berlawanan dengan tugasnya dan tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun dengan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar," pungkasnya.
Sementara, Direktur Utama Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng mengatakan hal ini akan memperkuat pemahaman mengenai gratifikasi.

"Kami sudah jalan dengan aturan itu, hanya ada beberapa hal yang perlu diperjelas," ucapnya.

Dengan adanya materi langsung dari pihak KPK terkait masalah gratifikasi besar harapan kami, pelayanan kedepannya akan lebih baik dan maksimal."Sudah disampaikan prakteknya langsung seperti apa, dan ini bermanfaat sekali bagi kami,"tandasnya.

Komitmen Bank SulutGo dalam penerapan anti Gratifikasi tercermin dalam program whistle blowing sistem. "jadi semua bisa melapor apabila ditemukan dan dilihat terdapat manipulasi dan sebagainya terkait gratifikasi maka akan langsung kami proses," pungkas Dirut.

(**)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close