Kejati Roskanedi: Kejaksaan Dapat Memberi Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi BUMN dan BUMD Kejati Roskanedi: Kejaksaan Dapat Memberi Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi BUMN dan BUMD - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Roskanedi: Kejaksaan Dapat Memberi Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi BUMN dan BUMD

13 February 2019 | 23:57 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:45Z
Kajati Sulut, M Roskanedi bersama General Manajer Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai. (foto : istimewa)


INDIMANADO.COM, SULUT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, M Roskanedi mengatakan bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Caranya melalui Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau yang kita kenal TP4D,” ujarnya pada Sosialisasi Peran Serta Kejaksaan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (13/2/2019) siang.

Roskanedi mengungkapkan tugas pokok Kejaksaan RI bukan hanya di bidang penegakan hukum seperti di bidang hukum pidana, serta kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi lalu menentukan apakah suatu perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
  
Beberapa bidang lainnya yang berkaitan adalah tugas untuk menjaga ketertiban umum dan mempunyai kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Di bidang Datun ini kami dapat memberikan pendampingan khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara bagi BUMN maupun BUMD,” jelas Roskanedi.

Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini menerangkan, pendampingan yang berkaitan dengan TP4D, tentunya sesuai dengan permintaan dari instansi yang bersangkutan. Tapi katanya, harus dilakukan telaah atau kajian terlebih dulu.

“Telaah itu nantinya menentukan apakah bisa atau tidak dilakukan pengawalan dan pengamanan Kejati Sulut terhadap proyek atau pekerjaan yang dimohonkan,” tandas Roskanedi yang juga menjadi narasumber dengan pemaparan berjudul Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut.

 “Bisa juga tanpa adanya permintaan kami bisa melakukan pengawalan karena kami juga fungsinya untuk mengawasi berlangsungnya pembangunan di daerah”.

Selain Kajati, Asisten Datun Kejati Sulut, Jurist Precesely Sitepu juga menjadi narasumber dengan paparan berjudul Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian Kepala Seksi A pada Asintel Kejati Sulut, La Haja yang membawakan materi Pengawasan Barang Cetakan Keluar dan Masuk Melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Sosialisasi yang dibuka General Manajer Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai, juga dihadiri unsur Kejati Sulut, seperti Asintel Stanley Yos Bukara, Kajari Manado Maryono, Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, Kasi D (TP4D) Sterry F. Andih serta para Kepala Seksi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close