Dosen Unima DS Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Dosen Unima DS Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dosen Unima DS Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi

1 July 2026 | 20:47 WIB Last Updated 2026-07-01T12:47:19Z
Kombes Pol Nonie Sengkey. (Foto: Indimanado.com / Dwi) 

MANADO, Indimanado.com - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial EM.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Nonie Sengkey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan ahli.

Korban diketahui merupakan mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos pada akhir tahun 2025 lalu.

“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka. Setelah mengantongi keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, kami menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa DS merupakan dosen di lingkungan Unima.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DS karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan pasca operasi. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah ada surat keterangan medis,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah kondisi kesehatan tersangka membaik. (Dwi)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close