Penyuluhan Hukum Kejati Sulut, Mallaka Minta Dana Kelurahan Dikelola Sesuai Ketentuan Penyuluhan Hukum Kejati Sulut, Mallaka Minta Dana Kelurahan Dikelola Sesuai Ketentuan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyuluhan Hukum Kejati Sulut, Mallaka Minta Dana Kelurahan Dikelola Sesuai Ketentuan

26 February 2019 | 23:48 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:41Z

Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni E Mallaka saat memberikan penyuluhan hukum di Kecamatan Malalayang. foto: Dok. Penkum Kejati Sulut

INDIMANADO.COM, SULUT - Program penyuluhan hukum terus dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Setelah beberapa sekolah dan instansi Pemerintah Kota Manado, kali ini penyuluhan menyasar Kecamatan Malalayang, Selasa (26/2/2019) pagi tadi.

Tim penyuluhan dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yoni E Mallaka, Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I Pelealu, Reny Hamel, Heskiel Sumombo, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.

 Yoni E Mallaka yang menjadi pembicara pertama memaparkan materi tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dikatakannya, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Apalagi pemerintah pusat akan menggelontorkan dana kelurahan yang jumlahnya tidak sedikit. Di tahun 2019, pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.

“Untuk menghindari adanya penyimpangan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi, saya minta dalam pengelolaan dana nantinya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada,” terang Mallaka.

Terkait dengan TP4D, Mallaka menerangkan bahwa salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif. Karena itu, dia menyarankan apabila ada instansi pemerintah, baik BUMN, BUMD, termasuk di dalamnya Pemerintah Kecamatan Malalayang yang melaksanakan suatu proyek pembangunan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut.

Dia mencontohkan pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa. “Jadi kalau ada keraguan dalam pengelolaan dana, silahkan menghubungi kami untuk meminta pengawalan sehingga dana dapat digunakan sesuai peruntukan,” tegas Mallaka.

Penyuluhan Hukum Dinilai Tepat

Camat Malalayang, Deysi Kalalo menyambut baik Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Kejati Sulut. Seluruh jajarannya yang terdiri dari Lurah, Kepala Lingkungan, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat, dihadirkan pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Malalayang.

Camat Malalayang, Deysi Kalalo memberikan sambutan pada Penyuluhan Hukum Kejati Sulut. foto: Dok. Penkum Kejati Sulut

“Selaku Pemerintah Kecamatan kami bangga dan berterima kasih telah dikunjungi Tim penyuluhan hukum Kejati Sulut. Kegiatan ini sangat penting dalam menunjang lancarnya pelaksanaan tugas kami kedepan,” tutur Kalalo.

Dia mengatakan, sebagai masyarakat yang awam hukum, memang sangat diperlukan informasi tentang hukum dan bagaimana penegakan hukum itu. Katanya, inilah waktu yang tepat bagi aparat yang dipimpinnya untuk dapat menanyakan secara langsung tentang hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai aparat pemerintah.
  
“Saya berharap nantinya ada yang bisa diserap pada penyuluhan hukum ini, sehingga bisa diterapkan dalam pekerjaan sehingga bisa terhindar dari masalah-masalah hukum,” papar Kalalo.

(4CH4)


Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close