Foto: Dok. Tribrata Polda Sulut |
INDIMANADO.COM,
AMURANG - Polsek Amurang membawa 5 (lima) orang pelaku kasus pencurian untuk
didoakan di Gereja, Minggu (10/02/2019), yaitu lelaki MM (Maikel), 17 tahun; JP
(Jun), 14 tahu; MT (Markus), 14 tahun; NT (Nofri), 14 tahun; dan TP (Timo), 14
tahun.
Adapun
kelima anak remaja warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat
ini sebelumnya diamankan polisi selaku tersangka kasus pencurian timah jaring
ikan di area tempat pelelangan ikan (TPI) Mobongo, Amurang.
Kelimanya
dibawa langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, bersama Piket Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan ke Gereja GMIM Gibeon, Mobongo,
Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, untuk didoakan.
Kapolsek
Amurang menuturkan bahwa pemecahan masalah atau problem solving melalui
pendekatan religi merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa
Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’.
“Untuk
kasus-kasus ringan apalagi tersangkanya masih di bawah umur, kita mengupayakan
pemecahan masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan
kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’.
Kelima anak remaja ini sebelum menyatakan pertobatan dan didoakan di gereja,
terlebuh dahulu menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Sumber: TribrataPoldaSulut