Polsek Amurang Bawa 5 Pelaku Kasus Pencurian di Gereja Polsek Amurang Bawa 5 Pelaku Kasus Pencurian di Gereja - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Amurang Bawa 5 Pelaku Kasus Pencurian di Gereja

11 February 2019 | 07:35 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:56Z
Foto: Dok. Tribrata Polda Sulut


INDIMANADO.COM, AMURANG - Polsek Amurang membawa 5 (lima) orang pelaku kasus pencurian untuk didoakan di Gereja, Minggu (10/02/2019), yaitu lelaki MM (Maikel), 17 tahun; JP (Jun), 14 tahu; MT (Markus), 14 tahun; NT (Nofri), 14 tahun; dan TP (Timo), 14 tahun.

Adapun kelima anak remaja warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat ini sebelumnya diamankan polisi selaku tersangka kasus pencurian timah jaring ikan di area tempat pelelangan ikan (TPI) Mobongo, Amurang.

Kelimanya dibawa langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, bersama Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan ke Gereja GMIM Gibeon, Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, untuk didoakan.

Kapolsek Amurang menuturkan bahwa pemecahan masalah atau problem solving melalui pendekatan religi merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’.

“Untuk kasus-kasus ringan apalagi tersangkanya masih di bawah umur, kita mengupayakan pemecahan masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan yang dikenal dengan nama ‘Prima Minstra’. Kelima anak remaja ini sebelum menyatakan pertobatan dan didoakan di gereja, terlebuh dahulu menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Sumber: TribrataPoldaSulut

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close