INDIMANADO.COM,
SULUT - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs
Steven OE Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen SE MS menyerahkan laporan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kakanwil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin di
Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (18/3/2019) pagi.
Dalam
sambutannya, Gubernur Olly mengapreasiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut yang
memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk
seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulut.
"Saya
sebagai gubernur menyambut baik dan gembira karena kegiatan ini dilakukan di
kantor supaya seluruh ASN dapat lebih cepat melengķapi semua proses penyampaian
SPT yang sudah berjalan baik di Direktorat Jenderal Pajak," kata Olly.
Lanjut Olly,
ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus tampil sebagai teladan bagi
masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian
laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Pajak
ini harus kita support penuh. Kita harus taat pajak. Karena pajak yang kita
bayar digunakan untuk membangun negeri ini," beber Olly.
Untuk
diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni
tanggal 31 Maret 2019. Sesuai dengan UU Nomor
28 Tahun 20017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan
disiplin.
(*/alfa
jobel)