Tim Pemprov Sulut bersama Tim ATR/BPN saat melakukan peninjauan di lokasi lahan pemukiman warga Desa Kalasey Dua (Ist) |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Penantian panjang selama bertahun-tahun warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang
Kabupaten Minahasa untuk memperoleh legalitas hak tanah pemukiman 26 hektare (ha)
bekas HGU PT Asiatic menemui titik terang.
Pasalnya, Kamis
(28/3) tim Pemprov Sulut yang diwakili Staf Khusus Gubernur Bidang Aset, Untu
Polii dan Kabag Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Frangky Tambuwun bersama
tim dari ATR/BPN Wilayah Sulut melakukan peninjauan di lokasi pemukiman yang
ditinggal 400-an keluarga tersebut.
Sebelum
meninjau, tim terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pemerintah dan
masyarakat di Kantor Desa Kalasey Dua.
“Saat ini
permohonan warga Desa Kalasey Dua kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan
(Gubernur Olly Dondokambey-red),” kata Untu Polii.
Namun
menurutnya yang akan dilegalitas saat ini 26 Ha lahan pemukiman yang saat ini
tempati warga. “Tinggal menunggu SK Gubernur. Kita fokus dulu untuk lahan ini.
Untuk lahan lainnya akan di sterilkan dulu. Tapi kami mempersilahkan warga
untuk memanfaatkan lahan lainnya,” jelasnya.
Diketahui,
lahan yang diperjuangkan warga termasuk lahan garapan seluas 121 ha.
Sementara,
Tambuwun menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU PT Asiatic
yang telah habis kontrak tahun 1980 dan kembali menjadi penguasaan Pemprov
Sulut melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 1 tahun 1982.
“Jadi
kepastian hukumnya telah jelas. Makanya ini aman bagi warga desa. Hasil
peninjauan ini akan kami tindaklanjuti dengan segera melaporkan kepada pak
Gubernur untuk selanjutnya menunggu arahan balik dari pimpinan,” tutur Tambuwun.
Hukum Tua
Desa Kalasey Dua Marthen Tamamekeng mengapresiasi perhatian Gubernur Sulut,
Olly Dondokambey.
“Saat ini
ada sekitar 400-an keluarga yang menempati kurang lebih 610 bidang tanah. Kami
sebagai pemerintah desa bersyukur atas perhatian dari Pemprov Sulut. Program
OD-SK memang benar-benar menyentuh warga kami,” ucapnya didampingi Sekretaris
Desa, Yerri Lukas.
Ditempat
yang sama, mewakili warga desa Kalasey Dua, Rolly Takashi mengucapkan terima
kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Stevem Kandouw.
“Kami
sebagai warga bersyukur atas perhatian dari pak gubernur dan pak wagub yang
sudah merealisasikan kebutuhan masyarakat. Kiranya harapan kami dapat segera
terealisasi,” pintanya diiyakan warga lainnya, Drs Hendrik Tarigan.
Diketahui,
lahan PT Asiatic Letak tanah bekas HGU seluas 225 ha yang sebagian telah
dimanfaatkan oleh Pemprov Sulut seperti Perkantoran/Dinas Pertanian Perkebunan
Perikanan Sulut, BPTP, SMK PPN, Perumahan BPTP, Balai Penelitian dengan luas 35
ha. Pemanfaatan untuk pembangunan lokasi Mako Brimob 20 ha. Untuk Pembangunan
RS Ratumbuysang 6 ha. Pembangunan kantor Bakamla Sulut 7 ha.
Sedangkan
sisanya dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seperti Pemukiman lama
11 ha (telah disertifikasi sejumlah 200 bidang sisanya belum) sudah terealisasi.
Pemukiman baru 26 ha (belum disertifikasi) dan Luas tanah garapan kebun rakyat
121 ha.
(*/alfa
jobel)