Penantian Warga Kalasey Dua Perihal Legalitas Lahan Bekas HGU Temui Titik Terang Penantian Warga Kalasey Dua Perihal Legalitas Lahan Bekas HGU Temui Titik Terang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penantian Warga Kalasey Dua Perihal Legalitas Lahan Bekas HGU Temui Titik Terang

29 March 2019 | 13:01 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:13Z
Tim Pemprov Sulut bersama Tim ATR/BPN saat melakukan peninjauan di lokasi lahan pemukiman warga Desa Kalasey Dua (Ist)


INDIMANADO.COM, SULUT - Penantian panjang selama bertahun-tahun warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa untuk memperoleh legalitas hak tanah pemukiman 26 hektare (ha) bekas HGU PT Asiatic menemui titik terang.

Pasalnya, Kamis (28/3) tim Pemprov Sulut yang diwakili Staf Khusus Gubernur Bidang Aset, Untu Polii dan Kabag Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Frangky Tambuwun bersama tim dari ATR/BPN Wilayah Sulut melakukan peninjauan di lokasi pemukiman yang ditinggal 400-an keluarga tersebut.

Sebelum meninjau, tim terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pemerintah dan masyarakat di Kantor Desa Kalasey Dua.

“Saat ini permohonan warga Desa Kalasey Dua kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan (Gubernur Olly Dondokambey-red),” kata Untu Polii.

Namun menurutnya yang akan dilegalitas saat ini 26 Ha lahan pemukiman yang saat ini tempati warga. “Tinggal menunggu SK Gubernur. Kita fokus dulu untuk lahan ini. Untuk lahan lainnya akan di sterilkan dulu. Tapi kami mempersilahkan warga untuk memanfaatkan lahan lainnya,” jelasnya.

Diketahui, lahan yang diperjuangkan warga termasuk  lahan garapan seluas 121 ha.

Sementara, Tambuwun menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU PT Asiatic yang telah habis kontrak tahun 1980 dan kembali menjadi penguasaan Pemprov Sulut melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 1 tahun 1982.

“Jadi kepastian hukumnya telah jelas. Makanya ini aman bagi warga desa. Hasil peninjauan ini akan kami tindaklanjuti dengan segera melaporkan kepada pak Gubernur untuk selanjutnya menunggu arahan balik dari pimpinan,” tutur Tambuwun.

Hukum Tua Desa Kalasey Dua Marthen Tamamekeng mengapresiasi perhatian Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

“Saat ini ada sekitar 400-an keluarga yang menempati kurang lebih 610 bidang tanah. Kami sebagai pemerintah desa bersyukur atas perhatian dari Pemprov Sulut. Program OD-SK memang benar-benar menyentuh warga kami,” ucapnya didampingi Sekretaris Desa, Yerri Lukas.

Ditempat yang sama, mewakili warga desa Kalasey Dua, Rolly Takashi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Stevem Kandouw.

“Kami sebagai warga bersyukur atas perhatian dari pak gubernur dan pak wagub yang sudah merealisasikan kebutuhan masyarakat. Kiranya harapan kami dapat segera terealisasi,” pintanya diiyakan warga lainnya, Drs Hendrik Tarigan.

Diketahui, lahan PT Asiatic Letak tanah bekas HGU seluas 225 ha yang sebagian telah dimanfaatkan oleh Pemprov Sulut seperti Perkantoran/Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan Sulut, BPTP, SMK PPN, Perumahan BPTP, Balai Penelitian dengan luas 35 ha. Pemanfaatan untuk pembangunan lokasi Mako Brimob 20 ha. Untuk Pembangunan RS Ratumbuysang 6 ha. Pembangunan kantor Bakamla Sulut 7 ha.

Sedangkan sisanya dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seperti Pemukiman lama 11 ha (telah disertifikasi sejumlah 200 bidang sisanya belum) sudah terealisasi. Pemukiman baru 26 ha (belum disertifikasi) dan Luas tanah garapan kebun rakyat 121 ha.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close