Banggar DPRD Manado Bahas Rancangan pertanggungjawaban APBD 2018 Banggar DPRD Manado Bahas Rancangan pertanggungjawaban APBD 2018 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Banggar DPRD Manado Bahas Rancangan pertanggungjawaban APBD 2018

8 July 2019 | 20:15 WIB Last Updated 2019-08-15T08:16:19Z


INDIMANADO.COM, MANADO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manado melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2018, Senin (8/7/2019). Ikut dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado.

Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dr Richard Sualang dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Mikler Lakat dan jajarannya meminta TAPD untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam pembahasan nanti.

“Pembahasan akan efektif dan bisa selesai tepat waktu jika semua dokumen dilengkapi, mengingat DPRD dan eksekutif masih harus melakukan agenda Pemkot Manado terkait dengan APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD Induk 2020,” ujar Sualang.


Anggota Banggar, Syarifudin Saafa juga angkat bicara. Dia meminta TAPD menyampaikan buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. “Ini penting dijadikan dasar dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2018, sehingga diminta untuk menyampaikan buku LHP dari BPK,” ungkap Saafa.

Sementara Hengky Kawalo mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Manado, agar nantinya diketahui mekanisme pengelolaan untuk dibahas bersama.

Anggota Banggar lainnya, Benny Parasan menyampaikan soal usulan Pemkot Manado terkait dengan dua buku untuk dibahas yaitu Ranperda dan Peraturan Walikota yang menurutnya terjadi kesimpang-siuran dalam pembahasan.

“Dua buku usulan TAPD yaitu Ranperda dan Perwal, ini yang membuat kami mempertanyakan yang mana yang bisa digunakan dalam pembahasan, termasuk kami meminta disampaikan terkait sengan laporan triwulan,” terang Benny Parasan.

Sekda Mikler Lakat yang juga sebagai Ketua TAPD menanggapi mengenai buku LHP yang belum diterima para wakil rakyat di DPRD karena telah diserahkan kepada BPK, Walikota dan Ketua DPRD Manado.
“Buku sudah diserahkan oleh BPK perwakilan Sulawesi Utara, kepada Walikota dan Ketua DPRD dan itu berarti sudah diterima lembaga DPRD,” tutur Lakat.

Lakat menambahkan buku tersebut secara hukum sudah berada di Sekretariat DPRD dan semua hasil pemeriksaan BPK sudah tertuang dalam buku tersebut tinggal menunggu untuk dibagikan

Pembahasan Ranperda masih harus diskor, mengingat syarat yang harus dilengkapi TAPD untuk dimasukan kemudian lanjut dengan pembahasan.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close