INDIMANADO.COM,
MANADO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manado melakukan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2018, Senin
(8/7/2019). Ikut dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota
Manado.
Wakil Ketua
DPRD Kota Manado, dr Richard Sualang dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Mikler
Lakat dan jajarannya meminta TAPD untuk melengkapi semua dokumen yang
diperlukan dalam pembahasan nanti.
“Pembahasan
akan efektif dan bisa selesai tepat waktu jika semua dokumen dilengkapi, mengingat
DPRD dan eksekutif masih harus melakukan agenda Pemkot Manado terkait dengan
APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD Induk 2020,” ujar Sualang.
Anggota
Banggar, Syarifudin Saafa juga angkat bicara. Dia meminta TAPD menyampaikan
buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. “Ini penting dijadikan dasar
dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2018, sehingga diminta untuk
menyampaikan buku LHP dari BPK,” ungkap Saafa.
Sementara
Hengky Kawalo mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap beberapa
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Manado, agar nantinya diketahui
mekanisme pengelolaan untuk dibahas bersama.
Anggota
Banggar lainnya, Benny Parasan menyampaikan soal usulan Pemkot Manado terkait
dengan dua buku untuk dibahas yaitu Ranperda dan Peraturan Walikota yang
menurutnya terjadi kesimpang-siuran dalam pembahasan.
“Dua buku
usulan TAPD yaitu Ranperda dan Perwal, ini yang membuat kami mempertanyakan
yang mana yang bisa digunakan dalam pembahasan, termasuk kami meminta
disampaikan terkait sengan laporan triwulan,” terang Benny Parasan.
Sekda Mikler
Lakat yang juga sebagai Ketua TAPD menanggapi mengenai buku LHP yang belum
diterima para wakil rakyat di DPRD karena telah diserahkan kepada BPK, Walikota
dan Ketua DPRD Manado.
“Buku sudah
diserahkan oleh BPK perwakilan Sulawesi Utara, kepada Walikota dan Ketua DPRD
dan itu berarti sudah diterima lembaga DPRD,” tutur Lakat.
Lakat menambahkan
buku tersebut secara hukum sudah berada di Sekretariat DPRD dan semua hasil
pemeriksaan BPK sudah tertuang dalam buku tersebut tinggal menunggu untuk
dibagikan
Pembahasan
Ranperda masih harus diskor, mengingat syarat yang harus dilengkapi TAPD untuk
dimasukan kemudian lanjut dengan pembahasan.
(4CH4)