INDIMANADO.COM,
AMURANG – Sampai saat ini KPU Minahasa Selatan (Minsel) belum menetapkan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024.
Terkait tertundanya
penetapan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel Rommy
Sambuaga SH angkat bicara. Dia menjelaskan, belum ditetapkannya Anggota DPRD
terpilih, dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah
Konstitusi (MK) soal gugatan Partai Demokrat di Dapil 3.
“Kita sedang
menunggu hasil sidang gugatan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Partai Demokrat di
Minsel 3 yang kini sementara berproses di MK ,” terang Sambuaga.
Dilanjutkannya,
jika nantinya hasil keputusan sidang MK sudah keluar, maka KPU Minsel, kemudian
melaksanakan agenda penetapan hasil anggota DPRD periode 2019-2024.
“Kita tunggu
surat resmi KPU hingga batas akhir tanggal 9 Agustus 2019 mendatang, baru
kemudian melaksanakan pleno penetapan anggota DPRD Minsel terpilih periode
2019-2024. Jadi kepada anggota DPRD Minsel terpilih mohon untuk bersabar,”
pungkasnya.
(*/Tim)