Oknum Hukum Tua Terancam Diberhentikan, Kadis PMD: Kalau Statusnya Naik Tersangka Oknum Hukum Tua Terancam Diberhentikan, Kadis PMD: Kalau Statusnya Naik Tersangka - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Hukum Tua Terancam Diberhentikan, Kadis PMD: Kalau Statusnya Naik Tersangka

8 October 2019 | 23:01 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:07Z

INDIMANADO. COM, RATAHAN - Kasus pengrusakan ratusan pohon cengkih di perkebunan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) terus bergulir. Pengrusakan yang diduga dilakukan oknum aparat desa dan Hukum Tua, bakal berujung pemberhentian sementara.

Sekarang, status kasus ini sementara ditangani pihak kepolisian.

"Kami tak menunggu hingga ada putusan pengadilan. Namun kalau statusnya naik tersangka saja, terpaksa yang oknum-oknum yang terlibat kami berhentikan sementara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Boyke Akay, pekan lalu.

Langkah tersebut bakal diambil, lanjut Akay. Dengan mendasar permendagri 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

"Kan sudah jelas disitu, kalau memang sedang bermasalah hukum. Tentu harus diberhentikan sementara," tambahnya.

Meski begitu, untuk proses hukum Akay mengatakan sepenuhnya diserahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH).

"Kami tinggal lihat hasilnya. Karena yang pasti kami serahkan sepenuhnya ke APH," tandas Akay.

Sementara itu, Kapolsek Tombatu Ipda Nick Pondalos mengatakan untuk kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Bahkan sudah ada 20 lebih saksi dari perangkat desa yang dimintai keterangan.

"Sudah ada 20 an perangkat desa yang diperiksa. Jadi ada yang desa kali oki dan desa kali," terangnya.

Adapun turut diungkapkan Pondalos, dari keterangan sementara sudah ada beberapa saksi yang mengakui melakukan pengerusakan. Bahkan turut diakui aksi tersebut diperintahkan oknum kumtua.

"Begitu juga kumtua sudah mengakui bahwa itu merupakan perintah langsung darinya dengan mendasar pada Perdes Kali Oki," terang Pondalos.

Sementara itu, terkait kapan penetapan tersangka, Pondalos menyebut masih menunggu proses. Serta menunggu hasil koordinasi dengan Pemkab terkait penetapan status lahan tersebut.

"Nanti dikabarkan hasilnya. Kalau sudah penyidikan tentu sudah akan ada tersangka," pungkasnya.

(*/Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close