Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Disosialisasikan  Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Disosialisasikan  - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Disosialisasikan 

20 November 2019 | 21:10 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:24Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS disosialisasikan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan yang dibuka langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ini digelar di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen, mengapresiasi Tim Penggerak PKK Sulut dan BKD Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Sosialisasi seperti ini akan memberikan manfaat yang besar bagi PNS tentang pemahaman dan kesadaran, termasuk juga substansi dengan regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian,” kata Silangen.



Silangen optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Karenanya, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.

“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif,” pesan Silangen.

Di tempat yang sama Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua TP PKK Sulut dr Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.



Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Selain itu, lanjut Ibu Devi, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” ujar Ibu Devi.

Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, Ibu Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.

“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Ibu Devi.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close