Gubernur OD Apresiasi Dukungan BPK Atas Pembangunan Sulut Gubernur OD Apresiasi Dukungan BPK Atas Pembangunan Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur OD Apresiasi Dukungan BPK Atas Pembangunan Sulut

29 January 2020 | 12:54 WIB Last Updated 2020-02-01T04:56:53Z
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE.

INDIMANADO.COM, SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menghadiri workshop implementasi kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dihadiri langsung Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna di Manado, Selasa (28/1/2020).

Dalam workshop nampak hadir, Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, Karyadi, dan para bupati dan walikota se Sulut.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengapresiasi kehadiran Ketua BPK RI di Sulut sebagai bukti sinergitas Pemprov Sulut dengan BPK untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.

“Kehadiran BPK menandakan kerjasama BPK dan pemerintah berjalan dengan baik. Komunikasi itu paling penting,” tandas Olly.

Menurut Olly, saat ini Sulut menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan di Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sehingga banyak anggaran yang mengalir dari pusat ke Sulut yang penggunaannya harus dioptimalkan.

“Harapan kita kedepan semuanya berjalan dengan baik. Sulut berada di ujung NKRI. Sulut saat ini menjadi pilihan prioritas pembangunan Presiden Jokowi,” ucap Olly.

“Banyak program dan anggaran yang turun ke Sulut untuk mewujudkan Sulut sebagai salah satu dari lima prioritas daerah pembangunan pariwisata di Indonesia. Anggaran yang masuk sebesar 773 miliar. Ini tugas BPK untuk mengawasi penggunaan dananya,” sambung Olly.

Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menerangkan komitmen BPK mendukung visi Presiden Jokowi dalam mewujudkan SDM unggul untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Karenanya, kami mengawali tahun ini dengan visi yang baru yaitu BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” kata Sampurna.

Ketua BPK RI juga menjelaskan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang kode etik, kebebasan, kemandirian dan akuntabilitas BPK.

“BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK,” tutup Ketua BPK.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close