INDIMANADO.COM,
SULUT – Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang membidangi Pemerintahan
dan HAM, Selasa (28/1/2020) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua
instansi penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
RDP hari ini
untuk mendengarkan program kedua penyelenggara pemilu dengan anggaran yang
sudah ditetapkan dalam APBD 2020.
Wakil Ketua
Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh mengatakan agar KPU dan Bawaslu Sulut harus
bekerja secara profesional sesuai regulasi yang ada.
“Gunakanlah
dana yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara se efektif dan se
efisien mungkin,” kata Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kota Bitung dan
Minahasa Utara ini.
RDP dipimpin
langsung Ketua Komisi I, Vonny Paat didampingi Fabian Kaloh (Wakil), Ronald
Sampel (Anggota) dan Imelda Rewah (Anggota).
Sementara
dari pihak KPU Sulut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan
Komisioner lainnya yaitu Lanny Anggriany Ointu bersama jajarannya. Begitu pula
halnya dengan Bawaslu, dihadiri Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dengan
Komisioner dan jajarannya.
(Jeferson)