Pertambangan Ilegal di Ratatotok Dilaporkan ke KPK Pertambangan Ilegal di Ratatotok Dilaporkan ke KPK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertambangan Ilegal di Ratatotok Dilaporkan ke KPK

5 February 2020 | 09:55 WIB Last Updated 2020-02-05T01:56:08Z


INDIMANADO.COM, JAKARTA -  Terus beroperasinya pertambangan tanpa ijin (Peti) yang berkapasitas perusahaan di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) membuat masyarakat lingkar pertambangan geram. Bahkan, PETI berkapasitas perusahaan ini bisa dikata sakti, pasalnya mereka sudah beberapa kali mendapat penolakan, namun hingga kini belum juga bisa diberhentikan pengoperasiannya.

Merasa ada dugaan pratek KKN, warga yang berada di lingkar wilayah PETI melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Januari 2020.
Laporan tersebut di kawal oleh LSM Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (PUSHUKNAS), Mohamad Fazly selaku Sekjen bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun Minahasa Tenggara (GEMMA), Vidi Ngantung, dengan disertai surat pernyataan penolakan PETI. Mereka meminta KPK agar meninjau langsung dan mengusut tuntas perusahaan tambang tanpa ijin tersebut.


“Perusahaan yang tidak memiliki ijin apapun itu namanya harus dihentikan, karena dampaknya yaitu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar,” ujar Fazly.

Sekjen Fazly juga sedang mempersiapkan laporan selanjutnya terkait data yang diberikan masyarakat Ratatotok.

“Akan saya lanjutkan dan laporkan data ini ke Presiden RI, Sekneg, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Propam dan Bareskrim) dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), karena PETI itu tidak memilik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) seperti yang sudah kami laporkan ke Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tandas Fazly.

Sementara, Vidi Ngantung mengungkapkan, kegiatan perusahaan yang diangap ilegal tersebut sebelumnya sudah di “warning” oleh Bupati Mitra, James Sumendap, untuk tidak melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat.

“Yang kami tahu, Bupati (James Sumendap) sudah “warning” perusahaan-perusahaan ini sebelumnya, namun dengan keterbatasan kewenangan dalam penindakan, kami atas nama masyarakat sekitar tambang Ratatotok langsung ke KPK untuk meninjau kegiatan perusahaan-perusahaan ilegal ini,” ungkap Ngantung.

Di tambahkannya lagi, pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami juga sudah mendatangi Kementerian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta agar secepatnya bergerak dalam menindak lanjuti permasalahan yang merugikan masyarakat,” pungkas Ngantung.

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close