Polres Mitra Kembali Ringkus Pengecer Judi Togel Polres Mitra Kembali Ringkus Pengecer Judi Togel - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Mitra Kembali Ringkus Pengecer Judi Togel

24 February 2020 | 23:29 WIB Last Updated 2020-02-28T02:30:01Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), tak main-main dengan namanya penyakit masyarakat Toto gelap (Togel) di Wilayah Kepolisian Polres Mitra. Buktinya, Jumat 21 Februari 2020, berhasil mengamankan seorang lelaki bernama FK alias F (38), warga Desa Molompar Satu jaga I, Kecamatan
Tombatu Timur, Kabupaten Mitra.

FK alias F sendiri ditangkap pihak Polsek Tombatu, disaat sedang mengecer judi togel. FK tertangkap tanggan, uang sebesar Rp 235.000, 1 lembar kertas rekapan, 2 lembar kertas salinan rekapan, 1 buah buku syair 1001 tafsir mimpi joyo boyo, 2 lembar kertas syair, 4 lembar kalender yang bertuliskan angka togel yang sudah keluar, 2 buah bolpoin,1 buah handphone, 1 Realme warna biru.

"Ini semua telah membuktikan, kalau pihak Polres tak pernah main-main dengan namanya Togel. Pelaku sendiri telah diamankan di Polsek Tombatu,"ujar Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian Senin, (24/2/2020).

Iapun berharap kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra, jika di desa ada kegiatan judi togel, laporkan ke pihak Polsek terdekat, atau bisa langsung ke Polres Mitra.

"Jika ditemukan aktifitas judi togel, silakan warga lapor ke pihak kepolisian terdekat. Seperti di wilayah Belang, jika ada di wilayah tersebut. Segera laporkan ke Polsek berdasarkan bukti yang ada, saya tidak akan berkompromi dengan hal tersebut. Saya sudah instruksikan ke jajaran semua brantas judi togel," tegas Kapolres.

(*/Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close