Pimpinan Umat Kristen Himbau Umat Laksanakan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Rumah Pimpinan Umat Kristen Himbau Umat Laksanakan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Rumah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pimpinan Umat Kristen Himbau Umat Laksanakan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Rumah

20 May 2020 | 16:05 WIB Last Updated 2020-05-20T08:05:45Z

INDIMANADO.COM - Pimpinan umat Kristiani di Sulawesi Utara (Sulut) sepakat mengimbau umat untuk melaksanakan ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 21 Mei 2020 di rumah masing-masing. Himbauan ini dimaksud untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran penyebaran Covid-19.

Imbauan itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani di Manado, Selasa 19 Mei 2020 oleh Ketua Sinode, GMIM Pdt Hein Arina, Uskup Manado Mgr Benedictus Untu, Gembala GPdI Sulut Yvonne Awuy Lantu, Pucuk Pimpinan KGPM Gbl Fetrisia Aling dan Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa.

“Kami, para pimpinan umat Kristiani di Sulawesi Utara yang bertandatangan di bawah ini, dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada hari Kamis, 21 Mei 2020, dengan ini menyepakati dan memberikan imbauan kepada seluruh umat Kristiani di Sulut,” begitu bunyi pengantar pada surat kesepakatan tersebut.

Terdapat tiga poin kesepakatan dalam imbauan tersebut. Pertama menyebutkan, ‘Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara, maka diimbau kepada seluruh umat Kristiani di Sulawesi Utara dalam memperingati kenaikan Yesus Kristus di tahun 2020 ini tidak melaksanakan Ibadah di rumah ibadah, namun dilaksanakan di rumah masing-masing’. Selanjutnya pada poin kedua disebutkan, ‘Seluruh denominasi gereja yang ada di Sulawesi Utara diharapkan mengatur proses kegiatan peribadatan sebaik mungkin, agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dari tempat masing-masing dengan baik, serta dianjurkan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada’.
Dan poin ketiga ‘Mengimbau kepada seluruh umat Kristiani di Sulawesi Utara agar senantiasa mengikuti berbagai anjuran yang diberikan pemerintah, serta senantiasa membawa dalam doa pergumulan yang dihadapi bangsa dan dunia saat ini’.

Sebelumnya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah mengatur kegiatan peribadatan di tengah pandemi yakni dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak mengumpulkan massa.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang untuk ibadah tapi pemerintah mendorong setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah. “Yang kita imbau dan atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama sudah sering kita sampaikan,” ujar Jokowi seraya mengapresiasi kepada seluruh organisasi keagamaan yang dinilai berperan penting dalam membantu pemerintah melalui imbauan kepada masyarakat.

(Tim/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close