INDIMANADO.COM
- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyambangi Menteri ESDM
Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Pertemuan
ini untuk konsultasi soal Undang-Undang Minerba yang baru yang berlaku di
seluruh Indonesia dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) terapung di Danau Tondano.
Proyek
PLTS terapung ini untuk mendukung
program pemerintah Indonesia dalam energi terbarukan (renewable energy) dan
penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut.
Terkait
UU Minerba, diketahui, DPR telah mengesahkan perubahan Undang – Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU
Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020.
Ada
sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari
kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan
Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan
yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Sebagai
informasi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari
pemerintah pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas; IUP, IUPK, IUPK
sebagai kelanjutan Operasi. Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin
Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha
Pertambangan untuk Penjualan.
Terkait
pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha kepada gubernur. Pendelegasian kewenangan didasarkan pada
prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
Selain
itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk
pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran
minimumnya ditetapkan oleh menteri
Adapun
pertemuan turut dihadiri Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tatakelola
Minerba Irwandy Arif dan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.
(*/alfa
jobel)