Lantik 3 Babinpotdirga, Danlanudsri: Jaga Nama Baik Kesatuan Lantik 3 Babinpotdirga, Danlanudsri: Jaga Nama Baik Kesatuan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lantik 3 Babinpotdirga, Danlanudsri: Jaga Nama Baik Kesatuan

8 October 2020 | 23:08 WIB Last Updated 2020-10-08T15:08:04Z


MANADO - Komandan Lanud Sam Ratulangi Manado, Kolonel Pnb Abram Tumanduk melantik tiga personilnya menjadi Bintara Pembina Potensi Dirgantara (Babinpotdirga). Pelantikan dilaksanakan di Balai Prajurit Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Rabu (7/10/2020).

Mereka yang dilantik adalah Peltu Djoko Tri Suryono, Serka Marsony Roith Songa dan Serda Mirjan Latief. Ketiganya mendapatkan penyematan tanda Babinpotdirga yang dipasangkan oleh Danlanudsri, yang sebelumnya membacakan Surat Perintah pelaksanaan tugas selaku Babinpotdirga.

Dalam sambutannya, Danlanudsri berpesan, ketiganya dapat melaksanakan tugas Binpotdirga di wilayah penugasan masing-masing. Ketiganya juga dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada 8 Wajib TNI.

“Jaga nama baik kesatuan, jangan khianati kepercayaan rakyat, negara dan pimpinan TNI dalam menjalankan tugas sebagai Babinpotdirga,” ujarnya.


Selain itu, Danlanudsri juga meminta untuk menghindari sekecil apa pun perbuatan yang melanggar disiplin maupun aturan Undang-Undang. “Utamakan faktor keamanan, baik personel maupun materiil yang dibawa selama pelaksanaan tugas. Juga terapkan protokol kesehatan dengan disiplin diri,” jelasnya.

Keharusan menjaga kekompakan dan soliditas di antara sesama prajurit TNI di tempat penugasan, lanjut Danlanudsri, karena pembinaan teritorial dan pembinaan potensi dirgantara seyogyanya dilaksanakan secara sinergitas bersama gabungan prajurit dari seluruh Kotama di seluruh Indonesia dan instansi lainnya seperti dari Pemerintah Daerah.

“Tunjukkan bahwa prajurit-prajurit ‘Tentara Langit’ adalah prajurit yang bisa diandalkan dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Babinpotdirga adalah personel militer Lanud Sam Ratulangi yang mempunyai beberapa tugas dan kewajiban seperti, membina kesadaran masyarakat terhadap kegiatan penerbangan dengan segala aspeknya. Salah satunya, sosialisasi bahaya balon udara liar yang tidak terkendali, akibat yang dapat ditimbulkan dan ancaman hukuman bagi pembuat dan penerbang balon udara liar.

(Asrar)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close