PT. BANK SULUTGO Menerima Penghargaan Sebagai Wajib Pajak Penyetor Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado PT. BANK SULUTGO Menerima Penghargaan Sebagai Wajib Pajak Penyetor Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT. BANK SULUTGO Menerima Penghargaan Sebagai Wajib Pajak Penyetor Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado

17 February 2021 | 16:08 WIB Last Updated 2021-02-19T08:15:59Z
Direktur Umum PT. Bank Sulutgo, Revino Pepah saat menerima penghargaan yang diserahkan lamgsung oleh Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus C. N. Polii.


INDIMANADO.COM - PT. Bank Sulutgo bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado mengadakan Sosialisasi Lapor SPT melalui e‐filing. Hal ini direspon baik oleh segenap pegawai PT. Bank Sulutgo selaku Wajib Pajak orang pribadi baik yang berada di Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Cabang Pembantu.

Sosialisasi dari KPP Pratama Manado ini dihadiri oleh Kepala Kantor KPP Pratama Manado, Devyanus C. N. Polii dan Direktur Umum PT. Bank Sulutgo, Revino M. Pepah, pejabat‐pejabat di ruang lingkup PT Bank Sulutgo dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di seluruh Cabang dan Cabang Pembantu. Hal ini untuk menunjukan bahwa PT. Bank Sulutgo merupakan Wajib Pajak Patuh baik sebagai Wajib Pajak Badan maupun untuk semua pegawai sebagai Wajib Pajak Perorangan.

PT. Bank Sulutgo saat ini memiliki 1 Kantor Pusat, 25 Kantor Cabang dan 25 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar diwilayah Propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Jakarta, Surabaya dan Malang dengan jumlah pegawai 2.071 orang.

Direktur Umum PT. Bank Sulutgo, Revino Pepah dan Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus C. N. Polii foto bersama pegawai pada Sosialisasi Lapor SPT melalui e‐filing di lantai 5 Kantor Pusat Bank SulutGo.

Walaupun ditengah pandemic covid-19, Penerimaan Pajak secara Nasional di tahun 2020 tercatat sebesar Rp 1.000 Triliun 72 Milyar, dan KPP Pratama Manado mencatat penerimaan di tahun 2020 sebesar Rp 1 Triliun 640 Milyar yaitu 91.84 % dari target sebesar Rp. 1 Triliun 789 Milyar.

Untuk target penerimaan di tahun 2021 KPP Pratama sangat optimis diangka 2 Triliun 90 Milyar. "Hal ini akan dapat dicapai dengan terus menjalin kerjasama dengan pihak‐pihak yang bersinergis yaitu para Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perorangan yang diperkirakan berjumlah 196.862 Wajib Pajak," tutur Devyanus.

Selanjutnya Devyanus sangat mengapresiasi kontribusi PT. Bank Sulutgo torang pe bank ditahun 2020 sebagai Wajib Pajak penyetor terbesar di wilayah KPP Pratama Manado dengan jumlah sebesar Rp. 141 Milyar, kurang lebih 9% dari total penerimaan pajak di KPP Pratama Manado, sehingga dalam acara ini Kepala KPP Pratama Manado memberikan penghargaan yang diterima langsung oleh Direktur Umum PT. Bank Sulutgo, Revino Pepah, yang terus mensupport kerja sama ini terus terjalin baik sampai kedepannya.

Hal ini sangat membantu bagi pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Beliau sangat mengharapkan kedepan PT. Bank Sulutgo terus meningkatkan kinerjanya dan berkembang semakin baik sehingga dapat terus berkontribusi dalam penerimaan Negara.

Devyanus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak patuh dengan melaporkan SPT Tahunannya secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP.

Pelaporan melalui  e‐filing memudahkan masyarakat dimana tidak perlu antri di KPP untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email atau SMS, Wajib Pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email.

Devyanus menambakan, pengguna aplikasi ini terus meningkat di masa pandemi Covid 19 ini, peningkatan ini karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat serta terjamin kerahasiaannya.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close