Dari pantauan media ini ditemukan beberapa retakan tanah di lokasi tersebut.
Selain itu, tempat pengelohan material yang mengandung bahan berbahaya mengalami longsor dengan arah longsoran menuju sungai Buyat Bolaang Mongondow Timur.
Dampak retakan tanah ini diduga akibat penggunaan bahan peledak. Dampak ini jelas membahayakan kawasan konservasi tumbuhan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang berdekatan dengan lokasi tersebut.
Perlu diketahui, Kawasan eks tambang PT. NMR ini telah direhabilitasi selama tahun 1996-2010 dan kini dipenuhi oleh beragam jenis tegakan yang membentuk ekosistem hutan sekunder. Bahkan diketahui, lokasi ini sudah ditetapkan KHDTK untuk hutan penelitian, pengembangan dan pendidikan Lingkungan dalam Bentuk Kebun Raya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara seluas ± 221 ha lewat SK.175/Menhut-II/2014.
(Bill)