DPRD Manado ‘Hearing’ Camat, DLH dan BKAD Terkait Buruh Sampah DPRD Manado ‘Hearing’ Camat, DLH dan BKAD Terkait Buruh Sampah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Manado ‘Hearing’ Camat, DLH dan BKAD Terkait Buruh Sampah

1 March 2021 | 23:11 WIB Last Updated 2021-06-01T06:37:19Z

LIPUTAN KHUSUS



INDIMANADO.COM – Menyusul adanya aksi demo buruh pengangkut sampah yang menuntut kesejahteraan mereka yang terabaikan, Komisi I DPRD Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi, Senin (1/3/2021).

Instansi yang dipanggil adalah camat se-Kota Manado, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sejumlah perwakilan buruh sampah juga diundang dalam ‘Hearing’ tersebut.


Sedangkan Komisi I dihadiri Ketua Komisi I, Benny Parasan, Sekretaris Boby Daud dan anggota Jeane Laluyan serta Suyanto Yusuf.

Benny Parasan yang memimpin hearing tersebut mengatakan rapat untuk mencari solusi bagi para buruh sampah yang mengaku tidak menerima gaji selama dua bulan terakhir. Apalagi juga ada beberapa keluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi korban pemberhentian secara sepihak dan adanya pemotongan gaji.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam lebih, diketahui benang kusut pembayaran gaji buruh sampah dan THL ternyata di BKAD Manado. Ini setelah pihak kecamatan ternyata sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji buruh sampah dan THL.


“Rapat ini adalah untuk mencari solusi terbaik agar buruh dan THL tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.

Parasan mengharapkan agar Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Badan, Rudy Lumentut agar dapat segera memproses pembayaran gaji secepatnya untuk menghindari polemic yang berkepanjangan.

Sementara itu, Lumentut dalam jawabannya menyampaikan akan segera menindaklanjuti semua SPM dari kecamatan sesuai dengan aturan yang ada. Ia mengatakan para THL tidak akan menerima dana tunai akan tetapi akan disalurkan ke rekening Bank Sulutgo milik para buruh sampah.


Sekretaris Komisi I, Boby Daud mengharapkan agar para camat untuk tidak seenaknya memutuskan atau memberhentikan para THL secara sepihak.

“Dan kalaupun ada kekeliruan atau kesalahan dari mereka agar diberikan surat peringatan dan evaluasi terlebih dulu”. Boby mengingatkan.

Hearing yang berlangsung selama satu jam tersebut mengikuti prosedur Covid-19 yaitu seluruh yang berada di dalam ruang paripurna menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

(acha)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close