Pemprov Sulut dan KPK Bersinergi Dalam Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Pemprov Sulut dan KPK Bersinergi Dalam Percepatan Sertifikasi Aset Pemda - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut dan KPK Bersinergi Dalam Percepatan Sertifikasi Aset Pemda

1 March 2021 | 23:14 WIB Last Updated 2021-06-01T07:25:00Z


INDIMANADO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersinergi dalam upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulut.

Hal ini disampaikan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Gammy Kawatu pada Rapat Pembahasan Kendala dan Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda dengan Satuan Tugas wilayah 4 KPK RI secara virtual di Kantor Gubernur, Senin (1/3/2021).

“Kegiatan ini sangat kami apresiasi, dan kami pandang sebagai bentuk perhatian KPK RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menjadi harapan, kita semua akan terus menjalin sinergitas yang positif, dalam mensolusikan berbagai kendala guna percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Sulut, dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Kawatu
mewakili Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen.

Informasi, total aset Pemprov Sulut sebanyak 594, yang terdiri dari 343 tanah perangkat daerah dan 251 tanah sekolah.

Sementara itu, jumlah Aset yang telah tersertifikat sampai 31 Desember 2020, adalah 249 Aset, yakni 161 Tanah perangkat daerah dan 88 tanah sekolah. Adapun untuk tahun 2021, target sertifikasi adalah 75 Sertifikat.

Namun demikian, disadari ada berbagai kendala yang dihadapi dalam proses Sertifikasi Tanah Atas Tanah Pemprov Sulut, yang menuntut sinergitas untuk mensolusikannya.

Berbagai kendala itu, antara lain:
  • 12 Bidang Tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Manado;
  • 4 Bidang Tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Minahasa;
  • 2 Bidang Tanah menunggu penerbitan sertifikat Dari Kantah Minahasa Utara;
  • 2 Bidang Tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Sitaro.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close