Gubernur Olly Dondokambey Kukuhkan TP2DD Provinsi Sulut Gubernur Olly Dondokambey Kukuhkan TP2DD Provinsi Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Dondokambey Kukuhkan TP2DD Provinsi Sulut

31 March 2021 | 18:05 WIB Last Updated 2021-03-31T10:05:59Z

 

Gubernur Olly Dondokambey Kukuhkan TP2DD Provinsi Sulut (Foto Bhansu)

INDIMANADO.COM, Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulut, Rabu (31/3/2021).


Dalam sambutannya Gubernur Olly menyampaikan bahwa di era sekarang ini, kita memang harus mengarah kepada sistem digitalisasi. Karena itu, gagasan dalam mempercepat proses digitalisasi, seperti halnya Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), merupakan hal yang sangat tepat, dimana kita pahami betul tujuan ETP ini, adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.


"Seiring dengan upaya mendorong efektifitas dan transparansi pengelolaan dana Pemerintah Daerah, pada tanggal 3 Maret 2021, telah kita bentuk dan tetapkan TP2DD Provinsi Sulut dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 98 Tahun 2021. Tanggal 24 Maret lalu, TP2DD Provinsi Sulut telah menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi," tutur Olly Dondokambey. 


Kinerja TP2DD diharapkan dalam mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP,  integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digitalisasi.


TP2DD Provinsi Sulut yang dikukuhkan hari ini diharapkan akan menjadi tim yang efektif dalam mempermudah setiap proses layanan transaksi keuangan, baik di masyarakat maupun di Pemerintah Daerah yang juga turut diharapkan berdampak pada upaya pemulihan perekonomian daerah 


"Mari kita maksimalkan penerapan implementasi ETP di daerah. Lebih dari itu mari kita jadikan momen ini untuk mempererat sinergitas kerja kita, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memperluas implementasi ETP di Provinsi Sulut," kata Olly.


Saya menyampaikan selamat bekerja dan berkarya kepada TP2DD Provinsi Sulut. Kiranya kita akan bekerja dan berkarya dengan baik, menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana telah termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 98 Tahun 2021, untuk bersama-sama mempercepat dan memperluas transaksi elektonik dalam tubuh Pemerintah Daerah di Sulut," tambah Olly.


Kepala KPw BI Provinsi Sulut Arbonas Hutabarat menyampaikan bahwa sampai dengan 23 Maret 2021 diseluruh Indonesia telah terbentuk 71 TP2DD dari 542 Daerah Otonom dengan rincian 8 Provinsi, 46 Kabupaten dan 17 Kota. Adapun di Sulut sampai saat ini telah terbentuk 3 TP2DD yakni Provinsi Sulut, Kota Bitung, dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kami berharap seluruh Kabupaten Kota di Sulut dapat segera membentuk TP2DD yang selanjutnya menyusun dan mengimplementasikan RENAKSI penerapan ETPD.


"Key success implementasi ETP di daerah antara lain pertama, penguatan komunikasi dan koordinasi Pusat Daerah. Kedua, komitmen Kepala Daerah. Ketiga, ketersediaan regulasi daerah terkait ETP. Keempat,peningkatan kapasitas SDM. Kelima, edukasi dan sosialisasi, serta sinergi berbagai pihak," tutur Arbonas


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close