Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi

4 March 2021 | 22:28 WIB Last Updated 2021-06-01T06:40:55Z

 

Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi (Foto Istimewa)

INDIMANADO.COM, Talaud - Dua orang pelaku penjualan obat - obatan yang dilarang dijual secara bebas tanpa kewenangan mengadakan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning diringkus atuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud pada Rabu (3/3/2021).


Di bawah pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan, kedua pelaku yang dibekuk serta diamankan yakni Lelaki Berinisial AAS (25) dan AM (30) bersama barang bukti. Keduanya ditangkap di kompleks pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.


Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan bahwa

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh tim di lapangan terhadap pelaku , Pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir, uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu dan dua buah HP milik Pelaku.


”Dari pemeriksaan dan Pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku bahwa barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makasar," kata Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry E Setiawan, Kamis (4/3/2021).


Saat ini kedua Pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan telah di amankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang Bukti dan nantinya akan di jerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang2 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Keduanya akan di jerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang2 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000," tuturnya


Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang di wilayah Talaud. 


”Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang di wilayah Talaud dan untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya, jika menemukan dan mendapatkan info terkait peredaran obat dan narkoba di wilayah kabupaten talaud segera melaporkan ke satuan Reskrim Narkoba untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Alam Kusuma Irawan.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close