Pengurus Partai Demokrat Sulut Datangi Kanwil Kemenkumham Sulut Pengurus Partai Demokrat Sulut Datangi Kanwil Kemenkumham Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengurus Partai Demokrat Sulut Datangi Kanwil Kemenkumham Sulut

12 March 2021 | 22:01 WIB Last Updated 2021-03-13T14:44:25Z
Pengurus Partai Demokrat Sulut Datangi Kanwil Kemenkumham Sulut (Foto Istimewa)


INDIMANADO.COM, Manado - Rombongan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, pada Jumat (12/3/2021).


Rombongan yang terdiri dari Pengurus DPD Partai Demokrat Sulut bersama ketua-ketua DPC se-Sulut tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat Mor Bastiaan, Sekretaris Billy Lombok, dan Bendahara Hanny Joost Pajouw diterima langsung Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun dan Kabid Pelayanan Hukum Aswan Idrak.


Ketua DPD Partai Demokrat Sulut Mor Bastiaan mengatakan tujuan kedatangan bermaksud menyerahkan Dokumen Pengantar dan menyampaikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan 5 Maret 2021, di Deli Serdang Sumatera Utara adalah Ilegal dan Inkonstitusional.


“Karena tidak sesuai dengan ADRT Partai Demokrat yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2020, dimana kami menganggap bahwa ADRT kami legal, yang kami pakai di Partai Demokrat sebagai konstitusi kami. Dan seperti kita Ketahui bahwa KLB yang terjadi di Deli Serdang tidak sesuai dengan ADRT,” kata Mor Bastiaan.


Mor menjelaskan, mereka yang hadir di KLB tidak sesuai seperti yang dicantumkan dalam ADRT dimana harus setengah suara DPC dan harus disetujui oleh Ketua Majelis Partai. Dan yang terjadi di sana tidak seperti itu.


Dia juga mengungkapkan bahwa kedatangan DPD Partai Demokrat Sulut ke Kanwil Kemenkumham Sulut untuk meminta Kemenkumham menolak semua hasil KLB ilegal tersebut.


“Kami juga sudah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta bersama Ketua Umum AHY dengan maksud yang sama,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono berjanji bahwa permasalahan tersebut akan dikirimkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM hari itu  juga.


“Sehubungan dengan adanya KLB di Deli Serdang Medan, kami Kakanwinl Kemenkumham Sulut menerima permasalahan tersebut,” pungkasnya.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close