Rakit Ratusan Panah Wayer, 11 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Bitung Rakit Ratusan Panah Wayer, 11 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Bitung - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rakit Ratusan Panah Wayer, 11 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

30 March 2021 | 16:02 WIB Last Updated 2021-03-30T08:02:40Z
Barang bukti. Istimewa


INDIMANADO.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan 11 pemuda warga Kecamatan Maesa, yang diduga kuat merakit ratusan senjata tajam jenis panah wayer (terbuat dari besi), Senin (29/3/2021) dini hari.

Para pelaku masing-masing berinisial JT (23), ME (20), FD (19), SB (17), RB (24), MN (22), AM (17), DB (16), VS (16), LP (22) dan FR (25). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sejak Minggu malam.

Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, di sekitar Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Panah wayer tersebut disinyalir digunakan para pelaku dalam aksi-aksi kejahatan maupun melukai orang lain.

Dalam perakitan panah wayer, para pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku RB berperan menyiapkan material pembuatan anak panah dari jeruji sepeda motor yang diambil dari pelaku LP.

Kemudian ME, JT, DB, VS, dan MN berperan mengikat tali pada gagang pelontar anak panah. Sedangkan pelaku FD dan SB mencari kayu untuk membuat gagang pelontar di belakang rumah AM, yang sekaligus dijadikan sebagai lokasi perakitan.

Dan saat mereka merakit panah wayer tersebut, direkam menggunakan hand phone kemudian diunggah di media sosial hingga sempat viral.

Para pelaku berhasil membuat 13 buah pelontar serta ratusan ujung anak panah, lalu disimpan di rumah RB dalam sebuah kardus bekas mie instan.

Dalam waktu sekitar 1 bulan sejak 21 Februari lalu hingga saat penangkapan, diduga kuat panah wayer tersebut telah dibagi-bagikan di antara mereka dan telah digunakan. Sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 6 buah pelontar dan 14 ujung anak panah.

Saat diinterogasi, alasan mereka merakit panah wayer karena dendam dengan pihak lain, dan hasil rakitan tersebut untuk berjaga-jaga. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena bisa mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Para pelaku beserta barang bukti anak panah wayer, pelontar, dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(*/Trib/IM)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close