BITUNG - Tim Patroli Jalak III Satsabhara Polres Bitung dalam pelaksanaan Blue Light Patrol berhasil mengamankan 24 botol minuman keras (miras) cap tikus dari warung milik SA, warga Perum Yuka Aertembaga II, Rabu (24/03/2021) malam.
“Miras dikemas dalam botol
bekas air mineral ukuran 650 ml. Setelah dilakukan penyerahan dari pemilik
kepada petugas, barang bukti kemudian diamankan di Mapolres,” kata Kasatsabhara
Polres Bitung, AKP Stanley Rambing.
Lanjutnya, razia tersebut
dalam rangka memberantas peredaran miras dan meminimalisir tindak kejahatan.
Razia miras juga akan dilakukan di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras
tanpa izin.
Tim kemudian melanjutkan
patroli ke lokasi lain, dan mendapati pengendara sepeda motor yang diduga kuat
mabuk saat berkendara.
Selanjutnya dilakukan
pemeriksaan surat-surat dan menyampaikan imbauan agar tidak berkendara dalam
keadaan mabuk karena bisa berakibat fatal.
Di tempat berbeda, tim juga
membubarkan sekelompok warga yang bermain kartu remi sambil mengkonsumsi miras.
Petugas lalu memberikan pembinaan di tempat, selanjutnya meminta warga tersebut
segera kembali ke rumah masing-masing.
“Patroli ini juga sebagai
wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, yang diharapkan bisa
memberikan rasa aman dan nyaman dari gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkas
Kasatsabhara AKP Stanley Rambing.
(Trib/IM)