INDIMANADO.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen optimis akselerasi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) terealisasi di Sulut. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyusunan Rencana Aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (24/3/2021).
Kegiatan yang merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan
Gubernur Sulut Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Sulut, menurut
Silangen merupakan langkah bersama untuk menerapkan, mempercepat dan memperluas
transaksi elektonik dalam tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Elektronifikasi
Transaksi Pemda (ETP).
Karena itu, Silangen meminta kepada TP2DD dan Bapenda
Sulut untuk secepatnya melakukan sosialisasi di jajaran internal pemerintah
provinsi, karena belum semua memahami betapa pentingnya digitalisasi ini.
“Terutama digitalisasi yang berkaitan dengan transaksi
proses keuangan baik yang dilakukan oleh pemerintah tentu dengan masyarakat,
walaupun sebagian kita di Perangkat Daerah sudah melakukan digitalisasi secara
internal,” katanya.
“Karena digitalisasi ini adalah proses dari pelayanan
kita kepada masyarakat untuk lebih mudah,lebih lancar dan lebih baik, termasuk
pelayanan yang terjadi dijajaran pemerintah itu sendiri,” lanjutnya.
Khusus digitalisasi yang dilakukan oleh Bapenda Sulut
dari sisi transaksi keuangan pembayaran pajak dan retribusi, terutama yang
retribusi sudah non tunai.
Lebih lanjut, Silangen optimis akselerasi implementasi
ETP dapat diterapkan di Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan
kota.
“Rakor kali ini selain kita sosialisasi kemudian nantinya
kita memetakan masalah-masalah yang nantinya akan diformulasikan menjadi
rencana aksi dari TP2DD ini, sehingga Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP)
dapat kita lakukan di Pemprov Sulut teristimewa di 15 kabupaten/kota,”
terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut
Arbonas Hutabarat mengatakan TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi
dan pemangku kepentingan terkait (stakeholder) di tingkat provinsi dan
kabupaten kota.
TP2DD, katanya, dibentuk dengan tujuan mendorong inovasi,
mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi
dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan tata kelola keuangan terintegrasi.
Menunjuk Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4
Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia,Kementerian Keuangan dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola
Keuangan, Keuangan Inklusif dan Perekonomian Nasional, Pemerintah daerah
diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak
dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah
daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Menurutnya, ada tiga manfaat dengan percepatan dan
perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan
keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat
dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan
kesejahteraan.
“Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik
kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran
pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital,”
katanya.
(*/alfa jobel)