2 Pelaku Pencurian di Lokasi Wisata Berhasil Ditangkap Polisi 2 Pelaku Pencurian di Lokasi Wisata Berhasil Ditangkap Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2 Pelaku Pencurian di Lokasi Wisata Berhasil Ditangkap Polisi

17 July 2021 | 19:23 WIB Last Updated 2021-07-17T11:23:45Z
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan pihak Kepolisian. Ist 


TONDANO, INDIMANADO.COM - Kolaborasi Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polda Sulut berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku pencurian.

Kedua tersangka yang tak memiliki pekerjaan merupakan warga Kecamatan Maesa, yaitu masing-masing lelaki berinisial DI alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16). Keduanya diciduk Polisi saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Bitung Timur pada Kamis (15/7/2021).

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/293/VI/2021/Sulut/Res Minahasa yang masuk pada tanggal 24 Juni 2021.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa korban bernama Wahyudi Priyatanto yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, saat itu sedang mengunjungi Pantai Tripel M Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa dengan maksud untuk bertamasya bersama teman-temannya.

Disaat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, disitulah kedua tersangka melakukan aksinya, mencuri barang-barang milik korban, berupa 2 buah hand phone merk Oppo Reno 5 dan Oppo F1s , dompet berisi uang sebesar Rp. 355.000, jam tangan G-Shock, kunci motor Vario 150 bersama identitas dan surat lainnya. Usai melakukan aksinya, keduanya lantas kabur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka dibawa dan diamankan oleh tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan tersangka Calebos merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.

Dari hasil pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan Kota Bitung. Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close