Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp 20,42 Milyar Sampai Dengan Juni 2021 Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp 20,42 Milyar Sampai Dengan Juni 2021 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp 20,42 Milyar Sampai Dengan Juni 2021

13 July 2021 | 11:07 WIB Last Updated 2021-07-13T03:07:06Z

 

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp 20,42 Milyar Sampai Dengan Juni 2021 (Foto Istimewa)




INDIMANADO.COM, Manado - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20,42 milyar sampai dengan Juni 2021.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan bahwa jenis santunan yang sudah diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp13,60 milyar dan luka-luka Rp6,82 milyar.


”Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,70 persen. Dengan meningkatnya jumlah penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, Kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Pahlevi, Selasa (13/7/2021). 


Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dia juga mengimbau untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.


"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ujar Pahlevi.


Selain itu kata dia, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. 


"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," tutur Pahlevi.



(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close